Lompat ke isi utama

Berita

KETUA BAWASLU ACEH: TIDAK BOLEH ADA INTIMIDASI DALAM KAMPANYE!

KETUA BAWASLU ACEH: TIDAK BOLEH ADA INTIMIDASI DALAM KAMPANYE!
Banda Aceh- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Aceh Dr. Muklir, S.H, M.AP hari ini senin (31/10) mengingatkan seluruh pasangan calon dan tim sukses untuk tidak melakukan intimidasi baik dengan tindakan atau perkataan pada saat kampanye. Hal ini ditegaskannya mengingat tahapan Kampanye Pilkada Aceh 2017 sudah dimulai pada tanggal 28 Oktobor. “Kampanye itu harus dijadikan sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat, jadi setiap pasangan calon tidak boleh melakukan intimidasi baik dengan perkataan atau perbuatan kepada pihak manapun” tegas Muklir. Untuk itu ujarnya, Kampanye harus dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dan dialogis. Jujur dalam hal ini berarti mentaati setiap aturan dalam Kampanye dengan menyampaikan informasi sebenar-benarnya serta tidak melakukan bentuk kecurangan apapun yang dapat merugikan pihak lain. Terbuka berarti Pasangan Calon harus memberikan informasi luas, detail,dan transparan kepada pemilih mengenai visi misi dan program yang nantinya akan menjadi pedoman atau rujukan bagi pemilih dalam memberikan suara. Selain itu Muklir menjelaskan, dalam kampanye dialogis pasangan caon harus mampu menciptakan metode yang bersifat interaktif sehingga dapat memperjelas atau mempertajam visi, misi dan program yang diusung Pasangan Calon sehingga akan terwujud pemilih yang cerdas dalam memilih, Demikian terang Muklir. [zas]  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle