KETUA BAWASLU ACEH: PNS CUTI JUGA WAJIB NETRAL
|
Banda Aceh- Salah satu upaya menjaga kualitas pelaksanaan tahapan Pilkada di Indonesia agar benar-benar berlangsung demokratis yakni adanya jaminan netralitas PNS. Untuk itu setiap jajaran PNS dalam kondisi apapun termasuk bagi yang mengambil cuti diluar tanggung jawab Negara juga wajib Netral.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu Aceh DR. Muklir ketika menyampaikan paparan dalam kegiatan Rapat Persiapan dan Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Aula Potensi daerah Kantor Gubernur Aceh (23/1).
Dijelaskan, dalam tahapan Pilkada sangat memungkin seorang PNS mengambil cuti diluar tanggung jawab Negara untuk mendukung kandidat tertentu, menurut muklir hal ini tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
“PNS cuti diluar tanggung jawab Negara juga wajib netral, Karena meskipun dalam status cuti namun yang bersangkutan masih terhitung sebagai pegawai negeri sipil yang diwajibkan Netral oleh Undang-Undang” kata Muklir.
Selain itu Muklir juga mengingatkan agar PNS dapat mengerti dan memisahkan tugas-tugas dinas dan mana yang bukan tugas dinas terutama dalam hal atasan langsung PNS yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal ini penting menurut muklir agar hal tersebut tidak menempatkan PNS tersebut dalam situasi yang dilarang Undang-undang.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 2 (dua) jam tersebut dipandu Asisten I Pemerintah Aceh Iskandar A Gani serta turut dihadiri oleh Panwaslih dan KIP kabupaten Aceh selatan, Pidie Jaya dan kota Subulussalam. Selain itu hadir juga berbagai stakeholder lainnya dalam membahas rangkaian persiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018. [zas].