Ketua Bawaslu Aceh: 274 Peserta Calon Anggota Panwaslu Kab/Kota Masuk Tahap Wawancara
|
Banda Aceh- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh, DR. Muklir menyebutkan sebanyak 274 Peserta Calon Anggota Panwaslu dari seluruh kabupaten/Kota berhasil masuk tahapan wawancara oleh Timsel. Mereka ini telah berhasil melewati ujian tulis yang dilaksanakan secara serentak tanggal 20 Juli yang lalu.
Tahapan wawancara ini merupakan salah satu tahapan yang harus diikuti oleh Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012.
“Seluruh tahapan seleksi, termasuk wawancara dan fit and proper dilaksanakan dengan sangat transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat UU No. 15 Tahun 2011 dan Perbawaslu No 10 Tahun 2012”, terang Muklir.
Selanjutnya Muklir juga menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan secara tertulis terhadap nama-nama yang lulus tes tertulis calon anggota Panwaslu di Kabupaten/Kota masing-masing yang ditujukan kepada Sekretariat Tim Seleksi Panwas Kabupaten/Kota. Tanggapan dan masukan dituangkan dalam formulir yang dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi, atau dapat diunduh di www.aceh.bawaslu.go.id.
“Tanggapan dan masukan masyarakat sangat penting dalam menjamin kualitas dan integritas anggota panwas kedepan, karenanya saya berharap masarakat tidak perlu ragu menyampaikan informasi kepada kami dan identitas pelapor akan dirahasiakan” kata Muklir.
Terkait dengan hadirnya Undang-Undang Pemilu baru yang menyebutkan jumlah keanggotaan Panwaslu Kab/Kota 3 hingga 5 orang, Muklir menegaskan hal ini tidak mempengaruhi proses seleksi calon anggota Panwaslu Kab/Kota yang saat ini tengah berlangsung, mekanisme selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu(Perbawaslu).
“Proses seleksi calon anggota Panwas tetap berjalan sebagaimana mestinya, soal keanggotaan pengawas pemilu itu akan diatur lebih lanjut dalam Perbawaslu”, demikian terang Muklir. [zas]