Keterbukaan Informasi Bawaslu Aceh Jadi Sorotan, Komisi Informasi Lakukan Visitasi
|
Banda Aceh, 28 September 2026 — Komisi Informasi Aceh melakukan visitasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Aceh, Senin (28/9/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap badan publik di Aceh, setelah Bawaslu Provinsi Aceh memperoleh nilai lebih dari 65 dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ).
Visitasi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses evaluasi keterbukaan informasi publik. Melalui kegiatan tersebut, Komisi Informasi Aceh melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap berbagai aspek yang telah disampaikan Bawaslu Provinsi Aceh melalui pengisian SAQ, termasuk komitmen badan publik dalam menyediakan, mengelola, dan memberikan akses informasi publik kepada masyarakat.
Dalam visitasi tersebut, tim Komisi Informasi Aceh melakukan peninjauan terhadap kesiapan layanan informasi publik Bawaslu Provinsi Aceh, termasuk sarana dan prasarana pelayanan, pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta mekanisme pelayanan permohonan informasi publik.
Selain melakukan peninjauan, visitasi juga menjadi ruang klarifikasi dan diskusi antara Komisi Informasi Aceh dengan jajaran Bawaslu Provinsi Aceh terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Berbagai dokumen dan praktik layanan informasi yang telah dilaksanakan menjadi bagian dari proses verifikasi dalam tahapan evaluasi.
Bawaslu Provinsi Aceh menyambut baik pelaksanaan visitasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan informasi publik. Capaian nilai SAQ di atas 65 menjadi indikator awal atas pelaksanaan keterbukaan informasi yang telah dilakukan, sekaligus menjadi dorongan bagi Bawaslu Aceh untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas layanan.
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu. Karena itu, Bawaslu Provinsi Aceh terus berupaya memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat dapat diakses secara mudah, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui visitasi ini, Bawaslu Provinsi Aceh juga berkomitmen menjadikan hasil evaluasi sebagai bahan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik, baik dari aspek tata kelola, pelayanan, maupun penyediaan informasi kepada masyarakat.
Hasil visitasi Komisi Informasi Aceh selanjutnya menjadi bagian dari tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 terhadap Bawaslu Provinsi Aceh.
Penulis dan Foto: Rizki Munardi
Editor: Yudi Ferdiansyah Putra