Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temukan Ketimpangan, Gandeng Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh Bersihkan Data Pemilih Pemilu 2029

Anggota Bawaslu Provinsi Aceh dan Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh

Anggota Bawaslu Provinsi Aceh dan Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh

BANDA ACEH — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Aceh melakukan audiensi dengan Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, senin (28/9/26) untuk membahas penguatan koordinasi serta sinkronisasi data kependudukan dengan data pemilih dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap data pemilih, khususnya untuk memastikan data yang digunakan dalam proses Pemilu menjadi lebih akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi kependudukan di lapangan.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Provinsi Aceh yang dihadiri oleh Anggota dan staf menyoroti pentingnya keterhubungan data antara penyelenggara Pemilu dan instansi kependudukan. Data kependudukan bersifat dinamis karena terus mengalami perubahan, mulai dari adanya penduduk yang meninggal dunia, pindah domisili, pemilih baru, hingga perubahan status warga negara yang sebelumnya berstatus sebagai anggota TNI/Polri maupun masyarakat sipil. Perubahan tersebut, jika tidak segera diperbarui, dapat menimbulkan persoalan dalam penyusunan daftar pemilih.

Anggota Bawaslu Provinsi  Aceh, Maitanur, mengatakan koordinasi dengan Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh penting karena dalam proses pengawasan masih ditemukan perbedaan antara data yang terdapat dalam sistem kependudukan dengan data yang digunakan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.

“Kadang-kadang ada yang sudah meninggal tetapi datanya masih aktif di daftar pemilih. Sebaliknya, ada yang sudah memiliki hak memilih tetapi belum terdaftar dalam data kependudukan,” ujarnya dalam audiensi tersebut.

Menurutnya, persoalan serupa juga dapat terjadi terhadap warga yang mengalami perubahan status, seperti anggota TNI/Polri yang telah pensiun dan kembali memiliki hak pilih, maupun warga sipil yang kemudian menjadi anggota TNI/Polri sehingga tidak lagi memiliki hak memilih. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kesalahan data pemilih dapat berdampak pada proses penyelenggaraan Pemilu, termasuk berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan pemungutan suara ulang apabila terjadi pelanggaran atau kesalahan administrasi yang memenuhi ketentuan.

Karena itu, Bawaslu menilai kerja sama dan komunikasi dengan Dukcapil diperlukan untuk membantu membersihkan data yang tidak valid sekaligus memperkuat pengawasan terhadap data pemilih yang digunakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dalam wilayah Aceh maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Audiensi Dengan Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, T. Syarbaini yang didampingi oleh Kepala Bidang dan staf menjelaskan bahwa data kependudukan sebenarnya mengalami pembaruan setiap hari. Menurutnya, setiap peristiwa kependudukan yang dicatat oleh kabupaten/kota, seperti kelahiran dan kematian, akan masuk ke sistem kependudukan dan terkonsolidasi ke pusat.

“Data di Disdukcapil itu setiap hari update. Begitu teman-teman di kabupaten/kota meng-entry kelahiran, meng-entry kematian, maka secara otomatis data itu terkumpul di pusat,” jelasnya. 

Ia menjelaskan, data kependudukan yang diperbarui setiap hari tersebut berbeda dengan data yang dipublikasikan secara resmi. Data yang dipublikasikan untuk digunakan secara umum diperbarui setiap enam bulan atau setiap semester.
Dengan demikian, menurutnya, selama masa menjelang Pemilu akan tetap terjadi perubahan data kependudukan yang cukup dinamis. Dalam rentang waktu tersebut, dapat terjadi berbagai peristiwa kependudukan seperti kematian, kelahiran, maupun perpindahan penduduk. “Selama 18 bulan menjelang hari pemilihan itu ada peristiwa-peristiwa yang terjadi. Peristiwa kematian, kemudian perpindahan penduduk. Seharusnya dia memilih di Aceh, tetapi sudah pindah dan sebagainya. Itu sangat dinamis,” ujarnya.

Selain persoalan sinkronisasi sistem, audiensi juga membahas tantangan lain dalam pemutakhiran data, yakni masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat untuk melaporkan peristiwa kependudukan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaporan kematian. Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh menemukan masih ada masyarakat yang tidak segera melaporkan anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan berbagai kepentingan administrasi, termasuk penerimaan bantuan sosial. Dalam sejumlah kasus, data warga yang telah meninggal masih tercatat dalam Kartu Keluarga karena belum dilaporkan. Untuk mendorong percepatan pelaporan, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur terkait percepatan penerbitan akta kematian.

Selain itu, Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh juga menjalankan program Buku Pokok Pemakaman serta membentuk Petugas Registrasi Gampong (PRG). Petugas tersebut memiliki peran membantu melaporkan peristiwa kependudukan di wilayah gampong masing-masing. Dalam audiensi tersebut, Bawaslu juga menyampaikan gagasan mengenai penguatan pemutakhiran data kependudukan dari tingkat paling bawah.

Anggota Bawaslu Provinsi Aceh, Yusriadi, yang hadir juga mengatakan pengalaman dalam pengawasan Pemilu sebelumnya menunjukkan masih adanya perbedaan antara data yang telah diverifikasi dan diperbarui di tingkat penyelenggara Pemilu dengan data kependudukan.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu dikaji adalah bagaimana sistem data kependudukan dan data pemilih dapat saling terhubung sehingga perubahan data dapat diperbarui secara konsisten. Ia menilai perangkat Dukcapil yang tersedia hingga tingkat daerah dapat diperkuat untuk menjalankan fungsi pemutakhiran data secara berkelanjutan. Dalam pandangannya, pemutakhiran data kependudukan perlu dilakukan secara terus-menerus karena perubahan penduduk tidak hanya terjadi pada saat tahapan Pemilu berlangsung. “Kalau Disdukcapil ini diperkuat sampai ke bawah berkaitan dengan updating, apakah setiap bulan atau setiap minggu, maka perangkat itu mulai dari bawah untuk meng-update data,” ujarnya.

Audiensi ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut kerja sama antara Bawaslu RI dan Kementerian Dalam Negeri. Bawaslu Provinsi Aceh menyampaikan bahwa kerja sama di tingkat daerah diperlukan agar koordinasi antara jajaran pengawas Pemilu dengan Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh dapat berjalan lebih efektif. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme pertukaran informasi dan pengawasan data, terutama dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang. Bawaslu Provinsi Aceh menilai sinkronisasi data kependudukan dan data pemilih merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih.

Melalui koordinasi yang lebih intensif, Bawaslu Provinsi Aceh dan Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan data lebih awal, sehingga perubahan status kependudukan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Audiensi tersebut sekaligus menjadi titik awal untuk membangun pola kerja sama yang lebih terstruktur antara Bawaslu se-Aceh dan  Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh dalam rangka mendukung tersedianya data kependudukan dan data pemilih yang lebih akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penulis dan Foto: Aji Bahari
Editor: Yudi Ferdiansyah Putra

Tag
#Ayoawasibersama
#BawasluProvAceh
#datapemilih
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle