Lompat ke isi utama

Berita

Kembali Sabet Predikat Informatif, Panwaslih Provinsi Aceh Menerima Anugerah Keterbukaan Infomasi Publik

Penerimaan Anugerah Keterbukaan Informasi

Penerimaan Anugerah Keterbukaan Informasi Dari Komisi Informasi Aceh

Banda Aceh - [29/01/2026] Panwaslih Provinsi Aceh menerima Anugerah Keterbukaan Infomasi Publik dengan nilai  Informatif (98,8) untuk kategori Lembaga Non Struktural se Aceh.

Panwaslih Provinsi Aceh berhasil mempertahankan gelar Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, anugerah tersebut diserahkan di Kantor Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh oleh Ketua Komisi Informasi Aceh.

Penilaian Keterbukaan Informasi Publik di laksanakan sejak agustus 2025 dengan 2 metode penilaian yaitu pengisian SAQ (Self Assessment Questionnare, melihat kesiapan sarana prasarana  dan data yang tersedia di PPID Bawaslu Provinsi serta dilakukan wawancara oleh Tim Komisi Informasi Aceh.
Dari dua metode penilaian tersebut Panwaslih Provinsi Aceh berhasil mendapatka nilai yg sangat baik yaitu 98,8 Informatif.

Capaian kategori Informatif ini menjadi bukti komitmen Panwaslih Provinsi Aceh dalam menghadirkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Melalui pengelolaan PPID yang aktif, penyediaan data yang lengkap, serta pelayanan informasi yang responsif, lembaga berupaya memastikan setiap proses pengawasan Pemilu dapat diketahui publik secara terbuka.

Selain itu, keterbukaan informasi juga diharapkan mampu meningkatkan literasi dan pengetahuan masyarakat terhadap kerja-kerja pengawasan Pemilu. Akses informasi yang luas menjadi bagian dari pemenuhan “Hak untuk Tahu”, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut berpartisipasi, mengawasi, dan memperkuat kualitas demokrasi di Aceh.[RM]

Penulis: Rizki Munardi
Foto : Munazir
Editor : Yudi Ferdiansyah Putra
 

Tag
#PanwaslihProvAceh
#informatif
#Ayoawasibersama
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle