Kelas Diskusi Tahap V, Fungsi Pengawas Pemilu di Bidang Hukum
|
Banda Aceh, Pengawas Pemilu di Aceh melaksanakan kelas diskusi tahap terakhir yang diikuti oleh peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) daring pada hari Jum’at (12/6/2020) yang diikuti oleh peserta yang berasal dari Banda Aceh, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan dan Subulussalam.
Nyak Arief Fadhillah Syah, Kordiv. Hukum, Humas dan Datin memaparkan materi tentang peran dan fungsi divisi hukum, kehumasan dan data serta informasi yang didalamnya juga termasuk PPID yang menangani mengenai keterbukaan informasi publik.
“Ada sembilan tugas pengawas Pemilu di bidang hukum, kehumasan dan datin diantaranya pembentukan peraturan perundang-undangan, advokasi dan pendampingan hukum, penyiapan analisis dan kajian hukum, pendokumentasian dan sosialiasi produk hukum, hubungan masyarakat hingga pengelolaan dan pelayanan informasi publik”. Papar Nyak Arief
Nyak Arief juga memberi pesan kepada peserta SKPP daring bahwa kata kunci sukses itu mudah sekali, belajarlah engkau ketika orang lain tidur, bekerja ketika orang lain bermalas-malasan dan bermimpilah engkau ketika orang lain hanya sekedar berharap “Mudah-mudahan keterlibatan saudara-saudara didalam pendidikan SKPP daring ini bukan hanya memunculkan partisipasi anda tetapi juga membangun mentalitas dan anda bisa meraih mimpi-mimpi yang belum terwujud. bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu”. Tutup Nyak Arief
Sekedar informasi, dengan berakhirnya kelas diskusi ini, peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif telah mengikuti dua tahapan, nantinya mereka akan mengikuti tahapan terakhir yaitu ujian serta evaluasi yang akan menentukan kelulusan. [IM]