Lompat ke isi utama

Berita

KASUS DUGAAN PELANGGARAN ADMINSITRATIF PEMILU 5 CALEG ACEH TIMUR LANJUT KE TAHAP PEMERIKSAAN

KASUS DUGAAN PELANGGARAN ADMINSITRATIF PEMILU 5 CALEG ACEH TIMUR LANJUT KE TAHAP PEMERIKSAAN
Banda Aceh- Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh secara resmi menyatakan temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu 5 (lima) Caleg DPRK Aceh Timur memenuhi syarat formil dan materil dan akan dilanjutkan pada tahap sidang pemeriksaan . Keterangan ini disampaikan dalam sidang Putusan Pendahuluan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang berlangsung tadi pagi (04/01) Pukul 09.15 WIB di ruang sidang Panwaslih Provinsi Aceh. Sidang perkara dengan Nomor registrasi 001/TM/PL/ADM/PROV/01.00/I/2019 tersebut, berawal dari penerusan temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu oleh Panwaslih Aceh Timur dengan terlapor  Ir.H. Kasad; Drs. Alwi Iba; M. Saleh S. Pd; H. Anwar Abdullah dan Nurdin, kelimanya merupakan Calon Anggota DPRK Aceh Timur pada Pemilu tahun 2019. Kelima Caleg DPRK Aceh Timur tersebut diduga masih aktif sebagai  Anggota Majelis Pendidikan Aceh (MPA) Kabupaten Aceh Timur, dan masih menerima Honorarium sampai bulan September tahun anggaran 2018 Yang bersumber dari APBK kabupaten Aceh Timur serta dianggarkan setiap tahunnya melalui DPA. Sementara pada saat pengajuan Daftar calon (4-17 juli 2018), serta pada saat perbaikan berkas daftar calon dan syarat calon (22-31 juli 2018) Kelima Terlapor tidak melampirkan beberapa syarat yang seharusnya dilampirkan oleh seorang yang sumber penghasilannya  bersumber dari keuangan negara ketika mencalonkan diri menjadi calon anggota DPRD kabupaten Aceh Timur. Terkait penerusan temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu ini, Panwaslih Provinsi Aceh akan mengagendakan sidang tahap pemeriksaan pada senin tanggal 7 Januari 2019 di Ruang sidang Panwaslih Provinsi Aceh. [zas]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle