Kader SKPP Diberikan Pemahaman Mengenai Jenis Pelanggaran Pemilu
|
Banda Aceh - Proses pelaksanaan SKPP Tingkat Menengah telah memasuki hari ke-empat. Selama tiga hari belajar, peserta telah menerima beragam materi, mulai dari pemilu dan demokrasi, hingga proses pengawasan partisipatif.
Untuk hari ke-empat, salah satu materi yang diberikan adalah mengenai jenis-jenis pelanggaran Pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa ada beberapa jenis pelanggaran pemilu. "Dalam pemilu itu, ada empat jenis pelanggaran yaitu Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara, Pelanggaran Pidana dan Pelanggaran hukum lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu", ujarnya.
Untuk pelanggaran itu sendiri bisa diketahui setelah dilakukan kajian awal terhadap laporan atau temuan dugaan pelanggaran, sehingga setelah adanya kajian awal baru dapat diketahui bahwa dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil, dan materil atau tidak.
Namun demikian, Fahrul juga menambahkan bahwa dalam prosesnya ada hambatan yang dialami saat penegakan hukum Pemilu. Hal tersebut bisa berasal dari kerangka hukum yang tidak harmonis, beda tafsir antar institusi penegakan hukum Pemilu, waktu penanganan yang sempit hingga kurangnya partisipasi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pemilu. (IR)