Lompat ke isi utama

Berita

HARI INI SIDANG PEMERIKSAAN PERDANA LAPORAN PARTAI GRAM DIGELAR

HARI INI SIDANG PEMERIKSAAN PERDANA LAPORAN PARTAI GRAM DIGELAR
Banda Aceh-Sidang pemeriksaan perdana laporan DPP Partai Gram Aceh dengan nomor registrasi 001/ADM/BWSL-PROV.AC/PEMILU/X/2017 tentang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Ketua dan Anggota KIP Aceh hari ini (10/11) digelar. Sidang berlangsung pukul 09.15 WIB di ruang sidang Sekretariat Bawaslu Provinsi Aceh. Kedua pelapor Tarmidinsyah Abubakar dan Chairul Muhar Dhanie selaku Ketua dan Sekretaris Umum DPP Partai Gram Aceh hadir dalam persidangan didampingi salah seorang Kuasa Hukum mereka Ruli Riski, S.H. Sementara itu dari pihak terlapor hanya dihadiri 4 (empat) orang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yakni Drs. Basri M Sabi, Junaidi, S.Ag, M.H., Robby Syah Putra .S.E., dan Hendra Fauzi, S.SI.T. Kuasa Hukum Pelapor Ruli Riski S.H dalam pembacaan Petitum meminta Bawaslu Provinsi Aceh  merekomendasikan kepada KIP Aceh agar melakukan proses pendaftaran ulang terhadap partai lokal di Aceh secara adil dan transparan serta meminta agar Partai Gram dapat menjadi peserta pemilu 2019. Selain pembacaan petitum, sidang pemeriksaan perdana tersebut  juga mengagendakan penyampaian jawaban dari terlapor serta pemeriksaan bukti-bukti oleh Majelis, namun dikarenakan terlapor belum menyiapkan jawaban tertulis yang rapi serta dari pihak pelapor juga belum menyiapkan dokumen bukti-bukti secara sistematis, Ketua Majelis Pemeriksa DR. Muklir, S.Sos, S.H, M. AP memutuskaan menunda persidangan. Sidang pemeriksaan kedua dijadwalkan Selasa, 14 November 2017 Pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Aceh. [zas].
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle