Lompat ke isi utama

Berita

Hak Pilih Masyarakat Terjamin, Ciptakan Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas

Penyerahan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Semester 1 Tahun 2026

Penyerahan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Semester 1 Tahun 2026

Bawaslu Provinsi Aceh | Banda Aceh – Bawaslu Provinsi Aceh menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Senin (6/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi dan kualitas data pemilih secara berkelanjutan sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.

Rapat pleno turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, di antaranya Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Aceh, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh dan KIP Kabupaten Kota Se Aceh.

Dalam pembukaan rapat, KIP Aceh menyampaikan dasar pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang mengacu pada Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Selanjutnya, KIP Aceh memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026 secara bergantian.

Pada rapat tersebut juga disampaikan adanya perpindahan lima orang pemilih dari Kota Banda Aceh ke Kabupaten Simeulue. KIP Aceh menjelaskan bahwa perpindahan tersebut telah ditindaklanjuti sehingga status administrasi maupun domisili faktual _(de jure dan de facto)_ para pemilih telah diperbarui sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi Aceh menyampaikan sejumlah masukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Bawaslu mencermati masih tingginya jumlah pemilih baru yang tercatat dan mengusulkan agar Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) menyediakan kategori khusus bagi pemilih baru guna memudahkan identifikasi serta proses pengawasan.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti adanya perbedaan jumlah pemilih di Kabupaten Nagan Raya antara data yang tercantum dalam Berita Acara dengan data pada aplikasi Sidalih. Menanggapi hal tersebut, KIP Aceh menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena proses sinkronisasi data, dan saat ini data telah disesuaikan sehingga telah sinkron.

Bawaslu turut memberikan saran terkait hasil pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) di Kabupaten Gayo Lues, khususnya mengenai jumlah pemilih baru dan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dinilai masih belum signifikan. Pengawasan juga diharapkan diperkuat pada lokasi-lokasi khusus seperti kawasan pertambangan, perusahaan, maupun lembaga pemasyarakatan agar seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih.

Bawaslu menegaskan bahwa kualitas data pemilih merupakan aspek yang sangat krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Data pemilih yang akurat tidak hanya menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara, tetapi juga dapat meminimalkan potensi sengketa atau gugatan yang berawal dari permasalahan daftar pemilih.

Melalui rapat pleno terbuka ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antara penyelenggara Pemilu, lembaga pengawas, serta seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat demi mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas demokrasi di Aceh.

Penulis dan Foto: Aji Bahari

Editor: Yudi Ferdiansyah Putra

Tag
#Ayoawasibersama
#BawasluProvinsiAceh
#PDPB
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle