Lompat ke isi utama

Berita

Guna Pertahankan Penghargaan Lembaga Informatif, Panwaslih Provinsi Aceh Perkuat PPID di Tingkat Kabupaten/Kota

Guna Pertahankan Penghargaan Lembaga Informatif, Panwaslih Provinsi Aceh Perkuat PPID di Tingkat Kabupaten/Kota

Banda Aceh – Panwaslih Provinsi Aceh melakukan konsolidasi dan evaluasi perkembangan pembuatan website PPID pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota pada hari senin (15/2/2021) yang dilaksanakan melalui media dalam jaringan. Kabag Pengawasan dan Humas yang juga PPID Panwaslih Provinsi Aceh, Yudi Ferdiansyah, menyampaikan bahwa pengembangan website harus bersifat progresif. “Saya minta kepada PPID dan Atasan PPID serta operatornya untuk memberikan perhatian penuh terhadap pengembangan website PPID, target kita tanggal 20 Februari 2021, Website PPID di tingkat Kabupaten/Kota sudah berjalan semua”. “Rapat ini dalam rangka mengevaluasi sejauh mana perkembangan pengerjaan website PPID di tingkat Kabupaten/Kota, hal ini dilakukan demi perbaikan pelayanan informasi publik kearah yang lebih baik, era sekarang ini layanan informasi yang bersifat digital sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karenanya, Panwaslih Kabupaten/Kota harus meresponnya dengan cepat dan tuntas” ujar Yudi. Menurut pantauan Tim Keterbukaan Informasi Publik Panwaslih Provinsi Aceh, proses evaluasi berlangsung dua arah dan bersifat sharing session untuk memperbaiki apa yang sudah dikerjakan oleh Panwaslih Kabupaten/Kota, Tim Keterbukaan Informasi Publik Panwaslih Provinsi Aceh memberikan masukan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan para peserta rapat. Dari hasil evaluasi tersebut, diketahui 22 Kabupaten/Kota telah memiliki website PPID yang mana masih perlu banyak perbaikan yang harus segera dikerjakan, hanya 1 Kabupaten lagi yang belum memiliki website dan akan menjadi kabupaten yang akan dibimbing langsung oleh Tim Keterbukaan Informasi Publik Panwaslih Provinsi Aceh agar dapat mengejar ketertinggalan. Pada akhir rapat, Yudi Ferdiansyah memberikan semangat kepada Tim Keterbukaan Informasi Publik Panwaslih Kabupaten/Kota agar senantiasa konsiten dalam memberikan pelayanan Informasi Publik kepada masyrakat. “rapat selanjutnya akan kita laksanakan pada hari Kamis, tanggal 18 Februari 2021, semoga masukan perbaikan dari kami, dapat ditindaklanjuti dengan segera”. Tutup Yudi. Untuk diketahui, pada 28 Januari 2021 yang lalu, Bawaslu RI memberikan penghargaan kepada Panwaslih Provinsi Aceh sebagai lembaga yang informatif, hal tersebut diraih oleh Panwaslih Provinsi Aceh setelah mendapatkan kualifikasi nilai antara 87,5 sampai 100 yang merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu. Panwaslih Provinsi Aceh pada prinsipnya menganggap upaya mempertahankan penghargaan sebagai lembaga informatif bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi, akan tetapi dimaknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik serta ikhtiar dalam meningkatkan kualitas pesta demokrasi di Tanah Air. [IM]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle