Lompat ke isi utama

Berita

Diduga Terlibat Parpol; DKPP Periksa Anggota Panwaslih Aceh Tamiang

Diduga Terlibat Parpol; DKPP Periksa Anggota Panwaslih Aceh Tamiang
Banda Aceh- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (18/11) menggelar sidang pemeriksaan perdana terhadap kasus dugaan keterlibatan Partai Politik  anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, Saiful Alam. Persidangan digelar di kantor sekretariat Bawaslu Provinsi Aceh Jalan Elang Nomor 1 Gampong Ateuk Pahlawan Banda Aceh Pukul 15.00 WIB. Dalam Persidangan dengan nomor pengaduan 199/V-P/L-DKPP/2016 tersebut, Pengadu Andi Southpa mengatakan teradu Saiful Anwar telah menjadi pengurus Partai Politik Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2013 yang lalu. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra Nomor 11-0206/Kpts//DPP-GERINDRA/2013 tertanggal 12 November 2013. Dalam surat keputusan tersebut Saiful Alam menjabat sebagai Wakil Ketua  dan Wakil Sekretaris. Saiful menurut pengadu bahkan turut menghadiri acara pelantikan pengurus Gerindra tahun 2013 di Gedung Aula SKB, Aceh Tamiang. Dihadapan Majelis Pemeriksa yang dipimpin Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini Pengadu juga mengungkapkan untuk menutupi keterlibatannya sebagai anggota Parpol, teradu dengan sengaja mendatangi pengurus Gerindra Aceh Tamiang dan meminta dibuatkan surat dengan tahun mundur tentang ketidakterlibatannya sebagai anggota partai. Sementara itu teradu dalam persidangan membantah seluruh pokok pengaduan yang disampaikan pengadu. Saiful menyebutkan saat itu dirinya masih menjabat sebagai Datok (Kepala desa) sehingga tidak dibenarkan menjadi pengurus Parpol. Kemudian setelah mengundurkan diri sebagai Datok ia terpilih menjadi anggota Panwaslu Aceh Tamiang. Selain itu kehadirannya pada acara pelantikan Pengurus Gerindra adalah  dalam kapasitasnya sebagai anggota Panwaslu bukan sebagai pengurus parpol. Karenanya menurut keterangan Saiful, sesaat setelah mengetahui ada namanya dalam SK ia langsung mengajukan keberatan kepada  pengurus DPC Partai gerindra. Sidang hari ini juga turut didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dr. Muklir, SH, M.AP (Bawaslu Aceh), Roby Syahputra (KIP Aceh), Zainal Abidin S.H (Tokoh Masyarakat) dan Ria Fitri, SH (Tokoh Masyarakat). [zas].  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle