Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Verifikasi Calon PAW Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur

Bawaslu Verifikasi Calon PAW Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur

Banda Aceh – Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan melakukan verifikasi calon Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur sisa masa jabatan 2018-2023 yang dilaksanakan melalui media dalam jaringan dari Kantor Panwaslih Provinsi Aceh dengan Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Timur yang dilaksanakan pada hari Sabtu (13/2/2021). Proses verifikasi calon PAW anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dilakukan setelah terbitnya keputusan Ketua Bawaslu nomor : 0220/HK.01.01/K1/02/2021 tentang pemberhentian tetap anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur atas nama Muhammad Jafar yang diberhentikan secara hormat dikarenakan meninggal dunia pada tanggal 9 September 2020 silam. Pemberhentian almarhum Muhammad Jafar sesuai dengan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan Pengawas Pemilu berhenti antarwaktu antara lain karena meninggal dunia. Bawaslu mengundang calon PAW anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Mahyuddin, Martonis, Rita Fahria dan Tgk. Afandi melalui Surat Ketua Bawaslu nomor : 0948/KP.07.00/K1/02/2021 tanggal 11 Februari 2021 perihal undangan verifikasi. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon PAW anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur sisa masa jabatan 2018-2023, selain daripada itu, proses ini juga bertujuan untuk menguji visi dan misi calon terhadap Lembaga Pengawas Pemilu dan pandangan calon terhadap isu-isu terkini mengenai system demokrasi di Indonesia. [IM]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle