Bawaslu Provinsi Aceh Sampaikan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Aceh
|
Banda Aceh – Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, Bawaslu Provinsi Aceh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah menyampaikan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Aceh.
Penyampaian LLID merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewajiban badan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Laporan ini memuat gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan pelayanan informasi publik yang telah dilaksanakan oleh PPID Bawaslu Provinsi Aceh selama periode Januari hingga Desember 2025, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan lembaga pengawas keterbukaan informasi.
Dalam laporan tersebut dijelaskan berbagai aspek pengelolaan layanan informasi, mulai dari kebijakan pelayanan, sarana dan prasarana pendukung, mekanisme pelayanan permohonan informasi, pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP), hingga statistik pelayanan informasi sepanjang tahun 2025. Laporan juga memuat evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di masa mendatang.
Selama tahun 2025, PPID Bawaslu Provinsi Aceh terus berupaya memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana. Seluruh permohonan informasi yang diterima telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tidak terdapat sengketa informasi publik yang berlanjut ke proses mediasi maupun ajudikasi di Komisi Informasi Aceh, yang menunjukkan bahwa pelayanan informasi publik telah berjalan secara efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Infromasi Bawaslu Provinsi Aceh menyampaikan bahwa penyampaian LLID bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam membangun budaya keterbukaan informasi.
"Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi menjadi media evaluasi atas pelaksanaan pelayanan informasi publik yang telah dilakukan selama satu tahun. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat sesuai prinsip keterbukaan informasi publik," ujarnya.
Melalui penyampaian LLID Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Aceh, Bawaslu Provinsi Aceh berharap dapat terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ke depan, Bawaslu Provinsi Aceh akan terus melakukan berbagai inovasi dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi agar layanan informasi publik semakin berkualitas, adaptif, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.[RM]