Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Aceh Rutin Laksanakan Koordinasi Internal untuk Memperkuat Keterbukaan Informasi dan Peningkatan Layanan Informasi Publik Tahun 2025

Rapat Koordinasi

Banda Aceh – Sebagai wujud komitmen dalam mengimplementasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, Bawaslu Provinsi Aceh secara rutin melaksanakan koordinasi internal sepanjang Tahun 2025 guna memperkuat penyelenggaraan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

Koordinasi internal tersebut dilaksanakan secara berkala dengan melibatkan unsur pimpinan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sekretariat, serta seluruh unit kerja yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan data, dokumentasi, dan pelayanan informasi publik. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan, mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi, serta memastikan setiap informasi publik dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam setiap pelaksanaan koordinasi, Bawaslu Provinsi Aceh melakukan pembahasan mengenai pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP), pemutakhiran data dan informasi pada media publikasi resmi, penguatan dokumentasi kegiatan, percepatan tindak lanjut permohonan informasi publik, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, koordinasi juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai kendala dalam pengelolaan informasi dan menyusun langkah-langkah perbaikan secara berkelanjutan.

Koordinasi internal yang dilaksanakan secara konsisten turut memperkuat sinergi antarunit kerja dalam mendukung tugas PPID. Setiap unit didorong untuk menyampaikan data dan informasi secara tepat waktu, akurat, dan terdokumentasi dengan baik sehingga proses pelayanan informasi dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan sesuai dengan standar pelayanan informasi publik.

Melalui koordinasi yang berkesinambungan, Bawaslu Provinsi Aceh juga memastikan bahwa setiap permohonan informasi publik ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sepanjang Tahun 2025, koordinasi internal yang dilaksanakan secara rutin memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi Aceh. Sinergi yang terbangun antarunit kerja mampu mendukung tersedianya informasi yang akurat, mutakhir, mudah diakses, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bawaslu Provinsi Aceh akan terus memperkuat koordinasi internal sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang prima, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang terbuka, profesional, dan berintegritas. [RM]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle