Bawaslu Provinsi Aceh Berikan Tanggapan Tertulis atas Seluruh Permohonan Informasi Publik Tahun 2025
|
Banda Aceh – Bawaslu Provinsi Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui pelayanan informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan Buku Register Permohonan Informasi Tahun 2025, seluruh permohonan informasi yang diterima telah ditindaklanjuti dengan pemberian tanggapan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sepanjang tahun 2025, Bawaslu Provinsi Aceh memberikan tanggapan tertulis terhadap setiap permohonan informasi yang masuk. Terhadap permohonan yang dapat dipenuhi, informasi diberikan baik secara penuh maupun sebagian sesuai dengan kewenangan dan penguasaan informasi yang dimiliki. Sementara itu, terhadap permohonan yang tidak dapat dipenuhi, Bawaslu Provinsi Aceh juga menyampaikan tanggapan tertulis yang disertai alasan penolakan secara jelas, seperti informasi yang berada dalam penguasaan badan publik lain, yang mana merupakan informasi yang dikecualikan, atau belum dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pelayanan informasi tersebut mencerminkan komitmen Bawaslu Provinsi Aceh dalam memberikan kepastian hukum kepada setiap pemohon informasi. Setiap keputusan atas permohonan informasi didokumentasikan secara tertib melalui register pelayanan informasi sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan layanan informasi publik.
Selain itu, selama periode pelayanan tahun 2025 tidak terdapat permohonan informasi yang memerlukan perpanjangan waktu penyelesaian. Seluruh permohonan dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelayanan sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga Bawaslu Provinsi Aceh tidak menerbitkan pemberitahuan tertulis mengenai perpanjangan waktu pemberian informasi kepada pemohon.
Keberhasilan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pelayanan informasi publik di Bawaslu Provinsi Aceh telah berjalan secara efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ke depan, Bawaslu Provinsi Aceh akan terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi publik yang terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. [RM]