Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Mayoritas Permohonan Informasi Tahun 2025 Dipenuhi

Keterbukaan Infromasi

Banda Aceh – Bawaslu Provinsi Aceh terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui pelayanan informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel. Sepanjang Tahun 2025, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi Aceh telah menerima 15 permohonan informasi publik dari berbagai kalangan.

Permohonan informasi tersebut didominasi oleh kebutuhan penelitian akademik, seperti penyusunan skripsi, tesis, dan disertasi. Adapun informasi yang dimohonkan meliputi laporan pengawasan Pemilu dan Pilkada, data penanganan pelanggaran, laporan pencegahan, hubungan masyarakat, laporan logistik, hingga dokumen kelembagaan Bawaslu.

Dari 15 permohonan informasi publik yang diterima, 10 permohonan diberikan seluruhnya, 3 permohonan diberikan sebagian, dan 2 permohonan tidak dapat diberikan. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar informasi yang dimohonkan masyarakat dapat dipenuhi.

tabel keterbukaan infromasi publik

Dalam aspek pelayanan, Bawaslu Provinsi Aceh juga berupaya memberikan respons secara tepat waktu. Berdasarkan register pelayanan informasi, sebagian permohonan dapat diselesaikan pada hari yang sama ketika permohonan diterima, terutama terhadap informasi yang telah tersedia dan terdokumentasi. Sementara itu, permohonan yang memerlukan penelusuran dokumen, koordinasi, maupun proses pengumpulan data diselesaikan dalam rentang waktu 1 hingga 10 hari kerja, sehingga masih berada dalam batas waktu pelayanan informasi publik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun terhadap permohonan yang dikabulkan sebagian maupun tidak dapat diberikan, Bawaslu Provinsi Aceh memberikan penjelasan secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa permohonan hanya dapat dipenuhi sebagian karena dokumen yang dimohon berada dalam penguasaan instansi lain, seperti Komisi Independen Pemilihan Aceh atau Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Aceh (Ad Hoc), serta terdapat informasi yang termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Selain itu, terdapat permohonan yang belum dapat dipenuhi karena dokumen yang dimohon masih dalam proses, seperti laporan keuangan yang belum selesai diaudit sehingga belum menjadi informasi publik yang dapat disampaikan.


Koordinator Divisi Penaganan Pelanggaran, Data dan Infromasi Bawaslu Provinsi Aceh menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu wujud akuntabilitas lembaga kepada masyarakat.

"Bawaslu Provinsi Aceh berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap permohonan informasi ditindaklanjuti secara cermat dengan tetap memperhatikan klasifikasi informasi publik, termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Melalui peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, Bawaslu Provinsi Aceh berharap dapat terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. [RM]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle