BAWASLU ACEH TETAPKAN TERIMA LAPORAN PARTAI GRAM
|
Banda Aceh- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Aceh dalam sidang pendahuluan yang digelar Pukul 10.00 WIB tadi pagi (07/11) menetapkan menerima laporan dari Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM) dengan nomor registrasi 001/ADM/BWSL-PROV.AC/PEMILU/X/2017 mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada tahapan pendaftaran partai politik lokal dengan terlapor Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Dalam putusan pendahuluan nomor: 001/ADM-PTS.P/BWSL-PROV. AC/PEMILU/XI/2017, Majelis Pemeriksa pada intinya menyatakan laporan yang dilaporkan Tarmidinsyah Abubakar dan Chairul Muhar Dhanie dari Partai GRAM telah memenuhi syarat Formil dan Materil.
Selain itu, putusan tersebut juga menetapkan laporan akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang nanti akan dihadiri pihak pelapor, terlapor dan juga para saksi.
Sidang Putusan Pendahuluan yang digelar di ruang sidang kantor sekretariat Bawaslu Aceh tersebut dihadiri seluruh terlapor serta staf sekretariat Partai GRAM. Adapun susunan Majelis Pemeriksa terdiri dari DR. Muklir, S.Sos, S.H, M. AP Sebagai Ketua Majelis, Asqalani, S.TH, M.H dan Dra. Zuraida Alwi, M. Pd selaku anggota. [zas].