BAWASLU ACEH RAMPUNGKAN PENGUMPULAN ARSIP TAHAP I PILKADA 2017
|
Banda Aceh- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Aceh telah merampungkan pengumpulan arsip pelaksanaan Pilkada 2017 di 23 Kabupaten/Kota di Aceh. Menurut Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Aceh Zulham Efendi Irfan, S.HI, S.H, M.Si, Pengumpulan Arsip ini merupakan bagian dari kewenangan Bawaslu Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2016.
“Proses pengumpulan arsip ini mulai kita laksanakan sejak Oktober yang lalu dan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tahapan Pilkada yang telah berlangsung”, kata Zulham. Ia menjelaskan Tahapan kedua pengumpulan arsip ini akan dilakukan pada tahun 2017 ini. “Ini baru tahap pertama, karena sebagian tahapan Pilkada telah selesai dilaksanakan, tahapan kedua akan kita laksanakan Tahun 2017” lanjutnya.
Seluruh arsip-arsip ini nantinya akan ditata secara sistematis dan diolah dalam berbagai varian sajian data sehingga memudahkan masyarakat untuk melihat dan mengetahui perkembangan pelaksanaan Pilkada 2017 di Aceh.
”Penyajian arsip dalam bentuk tabulasi data ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar mereka mengetahui rekam jejak pelaksanaan Pilkada 2017 sehingga bisa menjadi pembelajaran untuk pemilu-pemilu yang akan datang”, imbuh Zullham. [zas]