BAWASLU ACEH LANTIK 1 (SATU) ORANG ANGGOTA PANWASLU ACEH SINGKIL
|
Banda Aceh- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Aceh pagi ini (18/10) melantik 1 (satu) orang anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil atas nama Deva Susanti. Pelantikan berlangsung pukul 08.30 WIB di lobi kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Aceh.
Pengambilan Sumpah Jabatan dilakukan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Aceh, DR. Muklir, S.Sos, S.H, M. AP serta disaksikan oleh perwakilan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam amanatnya, DR. Muklir mengharapkan agar anggota Panwaslu Aceh Singkil yang baru saja dilantik dapat mengemban dan menjalankan amanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, isi sumpah yang telah dibacakan saat ini telah melekat menjadi tugas dan kewajiban anggota Panwaslu untuk menjalankannya dengan sungguh-sungguh.
“Pada saat tadi dibacakan, seluruh isi sumpah/janji yang baru saudari ucapkan sudah melekat menjadi tugas dan tanggung jawab, jalankan itu dengan baik”,ujar Muklir.
Pelantikan yang dilakukan secara terpisah ini menyusul dibatalkannya pelantikan terhadap salah seorang calon anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil atas nama Dewa Magdalena. Sebelumnya berdasarkan laporan masyarakat serta hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Aceh, Dewa terbukti terlibat partai politik sehingga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat ditetapkan menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil. [zas].