Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU ACEH LAKUKAN PENGAWASAN MELEKAT HINGGA AKHIR MASA PENDAFTARAN PARLOK

BAWASLU ACEH LAKUKAN PENGAWASAN MELEKAT HINGGA AKHIR MASA PENDAFTARAN PARLOK
Banda Aceh- Memasuki tahap akhir masa pendaftaran Partai Lokal (Parlok) di Aceh, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Aceh terus melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran partai lokal serta verifikasi kelengkapan persyaratan parlok di Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Ketiga Komisioner Bawaslu Aceh DR. Muklir, S.Sos, S.H, M. AP, Asqalani S.TH, M.H serta Dra. Zuraida Alwi melakukan pengawasan langsung hingga batas terakhir penerimaan pendaftaran yang ditutup oleh Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, S.H pada Pukul 24.00 WIB tadi malam (16/10). Ketua Bawaslu Aceh DR. Muklir meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pengawasan secara intensif hingga proses verifikasi kelengkapan persyaratan parlok. “Saya telah meminta kepada seluruh staf Bawaslu Aceh yang bertugas untuk melakukan pengawasan intensif mulai dari penyerahan syarat hingga selesai verifikasi kelengkapan syarat pendaftaran”, kata Muklir. Menurutnya, upaya ini dilakukan selain sebagai tugas dan wewenang Bawaslu Aceh untuk melakukan pengawasan disetiap tahapan pemilu, dalam hal ini juga sebagai upaya untuk mendampingi dan membantu KIP Aceh dalam proses penerimaan pendaftaran agar tetap sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Proses Pengawasan oleh Bawaslu sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bukan saja kepada partai politik yang mendaftar juga bagi KIP sendiri”. Tandas Muklir. Karena itu,  pihaknya menghimbau bagi Parlok  yang merasa belum puas terkait dengan proses pendaftaran agar dapat menempuh jalur hukum berupa pengajuan sengketa ke Bawaslu Provinsi Aceh.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle