Lompat ke isi utama

Berita

Arsip yang Otentik dan Terpercaya Sebagai Bagian dari Good Governance

Arsip yang Otentik dan Terpercaya Sebagai Bagian dari Good Governance
Langsa – Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Bawaslu mengenai Tata Usaha dan Kearsipan kepada jajaran Panwaslih Kota Langsa yang dilaksanakan secara Luring pada hari Rabu (24/2/2021). Faizah menyampaikan bahwa penerapan Peraturan Bawaslu Nomor 10 sampai dengan 14 Tahun 2020 adalah upaya menyediakan arsip yang otentik dan terpercaya, hal ini penting sebagai bagian dari good governance, “administrasi adalah identitas sebuah lembaga, hal tersebut sangat menentukan apakah suatu lembaga telah menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau tidak”. “Kami akan menilai surat-surat yang sudah dibuat selama ini untuk melihat apakah telah sesuai dengan ketentuan atau tidak, tidak hanya itu, kami juga akan menilai substansi dari surat tersebut” ujar Faizah. Untuk diketahui, pada Tahun 2020, Bawaslu Republik Indonesia telah memperbaharui seluruh peraturan mengenai tata usaha dan kearsipan, baik itu mengenai tata naskah dinas, klasifikasi arsip, pedoman pengelolaan dan keamanan arsip hingga jadwal retensi arsip dalam Peraturan Bawaslu nomor 10, 11, 12, 13 dan 14 Tahun 2020. Menurut pantauan Tim Kehumasan Panwaslih Provinsi Aceh, proses monitoring dan evaluasi berjalan dua arah, Tim Supervisi dan Panwaslih Kota Langsa saling berdiskusi mengenai ketatausahaan dan kearsipan, mulai dari alur penerimaan surat masuk hingga alur pembuatan surat keluar, selain daripada itu, tim monitoring dan evaluasi juga mengevaluasi pengarsipan surat masuk dan keluar. Pada akhir kegiatan, Sri Mulyani, Kabag PP, PSP, dan Hukum yang bertindak sebagai moderator forum monitoring dan evaluasi, menarik kesimpulan bahwa penerapan Peraturan Bawaslu mengenai Tata Usaha dan Kearsipan di Panwaslih Kota Langsa sudah berjalan dengan baik, namun begitu, pada bagian komunikasi internal harus ditingkatkan lagi, baik itu penerapan penggunaan memorandum maupun telaahan staf. Pada masa diluar tahapan, lembaga Pengawas Pemilu terus melakukan penguatan kapasitas dan kapabilitas berbasis kelembagaan guna kesiapan menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan di masa yang akan datang. [IM]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle