Lompat ke isi utama

Berita

ANTISIPASI KECURANGAN PILKADA 2017, BAWASLU PROVINSI ACEH FASILITASI KEGIATAN PENYUSUNAN INDEKS KERAWANAN PEMILU (IKP) BAGI ANGGOTA PANWASLIH SE-ACEH

ANTISIPASI KECURANGAN PILKADA 2017, BAWASLU PROVINSI ACEH FASILITASI KEGIATAN PENYUSUNAN INDEKS KERAWANAN PEMILU (IKP) BAGI ANGGOTA PANWASLIH SE-ACEH

IMG_2413Banda Aceh, Bawaslu Provinsi Aceh -   Dalam rangka meningkatkan kinerja pengawas pemilu serta meminimalisir terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah tahun 2017 mendatang, Bawaslu Provinsi Aceh memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) bagi anggota Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh pada hari Senin (13/06). Kegiatan ini sendiri berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Aceh Jln Elang No 1, Ateuk Pahlawan, Banda Aceh pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB.

Pimpinan Bawaslu RI Daniel Zuchron yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) ini merupakan salah satu Program Bawaslu RI dalam rangka meningkatkan kemampuan dan skill pengawasan bagi anggota Panwas dan meminimalisir pelanggaran di Pilkada 2017. “Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu ini merupakan salah satu dari prioritas kegiatan Bawaslu RI yang diselenggarakan di 12 Provinsi di Indonesia, tujuannya adalah untuk membekali pengetahuan mengenai penggunaan instrument indeks kerawanan pemilu bagi anggota Panwas sehingga mereka nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik dan dapat menekan jumlah pelanggaran yang terjadi nanti” terang Daniel.  Lebih lanjut, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi akan terus memantau dan membantu anggota panwas terutama terkait dengan kinerja pengawasan. “Kami bersama Bawaslu Provinsi akan terus memantau dan mem-backup kinerja anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan baik” Lanjut Daniel. Disamping itu, Ketua Bawaslu Aceh Dra. Zuraida Alwi, M.Pd menyebutkan bahwa kegiatan Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) ini sangat penting, mengingat dengan adanya instrument IKP yang telah disusun oleh tim Bawaslu RI ini akan memudahkan bagi Panwas di Aceh dalam melakukan pemetaan titik rawan dan target prioritas pengawasan pada Pilkada Aceh Tahun 2017 mendatang. “Kegiatan ini sangat penting bagi panwas di Aceh agar dapat melakukan pemetaan kerawanan dan prioritas pengawasan yang akan dilakukan nanti sesuai dengan instrumen yang telah ada, kami Bawaslu Aceh Selalu siap mendukung Panwaslih di Aceh dan karenanya penting untuk terus saling  menjalin komunikasi” Sebut Zuraida. (zas)    
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle