4. Panwaslih Provinsi Aceh Terima Visitasi Komisi Informasi Aceh dalam Rangka Penilaian Keterbukaan Informasi Publik
|
Panwaslih Provinsi Aceh | Banda Aceh —Panwaslih Provinsi Aceh menerima kunjungan (visitasi) dari Komisi Informasi Aceh (KIA) dalam rangka pelaksanaan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Senin (13/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, tim Komisi Informasi Aceh menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Panwaslih Provinsi Aceh dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik. Apresiasi diberikan tidak hanya atas tersedianya sarana dan prasarana layanan informasi publik, tetapi juga atas komitmen Panwaslih Provinsi Aceh dalam memberikan pelayanan informasi secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Sepanjang tahun 2024, Panwaslih Provinsi Aceh menerima delapan (8) permohonan informasi publik dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, enam (6) permohonan telah diberikan sesuai ketentuan, sementara dua (2) permohonan tidak dapat diberikan karena informasi yang diminta tidak berada dalam penguasaan Panwaslih Provinsi Aceh, melainkan merupakan kewenangan lembaga lain.
Selain pelayanan informasi formal, Panwaslih Provinsi Aceh juga melakukan berbagai inovasi dalam penyebarluasan informasi kepemiluan. Beberapa di antaranya melalui platform media sosial, grup WhatsApp bersama media, serta program siniar/podcast yang membahas berbagai topik aktual seputar pengawasan pemilu dan demokrasi.
Upaya tersebut menunjukkan komitmen Panwaslih Provinsi Aceh untuk terus meningkatkan transparansi dan memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan pemilu, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penulis dan Foto : Rizki dan Aji
Editor : Yudi Ferdiansyah Putra