Transformasi Gerakan Moral Menjadi Gerakan Sosial
|
Tapaktuan – Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Menengah Tahun 2021 telah diresmikan pada (17/10/2021). Sore harinya, Peserta langsung diberikan bekal awal berupa pembentukan perspektif yang sama mengenai proses belajar dalam SKPP Tingkat Menengah, puncak dari proses pembelajarannya dilaksanakan hari ini, Senin (18/10/2021), peserta mendapatkan kucuran ilmu langsung dari para ahlinya.
Pagi hari, Senin delapan belas Oktober 2021, peserta memasuki ruangan setelah melalui protokol kesehatan seperti cuci tangan, cek suhu dan lain sebagainya, terlihat gairah semangat belajar dari sorot mata para peserta, kegiatan diawali dengan review materi di tingkat dasar oleh para fasilitator agar para peserta akan lebih siap menerima materi di tingkat menengah.
Sesi pertama materi menghadirkan Dr. Afrizal Tjoetra, Dosen FISIP Universitas Teuku Umar beliau memamparkan mengenai pengawasan partisipatif yang berasal dari gerakan moral yang ditransformasikan menjadi gerakan sosial. “Mengapa kita harus berlelah-lelah melakukan gerakan sosial? Karena pada konsepnya, setelah masyarakat memilih pun, kita harus turut serta melakukan pengawalan, baik itu melalui musrenbang, kritik melalui pengungkapan pendapat, dan lain sebagainya.
“Partisipasi masyarakat sangat menentukan kebijakan yang akan dijalankan oleh pemerintah. Jika partisipasi rendah, kebijakan pembangunan akan didominasi oleh elit, namun jika partisipasi tinggi, maka kebijakan pembangunan akan sesuai dengan keinginan masyarakat”. Ungkap Afrizal.
Afrizal juga memaparkan mengenai peran masyarakat dalam penyelenggaraan demokrasi. “Secara formal, Pemilu memang dilakukan oleh lembaga negara, namun secara demokratis, Pemilu dilakukan oleh masyarakat sebagai pelaku utama Pemilu dan pemilik kedaulatan.
“Lalu bagaimana peran masyarakat dalam Pemilu? masyarakat diharapkan dapat melakukan gerakan sosial untuk ikut memantau pelaksanaan Pemilu, melakukan kajian terhadap persoalan Pemilu, ikut mencegah terjadinya pelanggaran hingga menyampaikan informasi dugaan pelanggaran Pemilu kepada lembaga pengawas Pemilu”. Papar Afrizal.
Afrizal menekankan bahwa peserta harus mampu menjadi bagian masyarakat yang sadar politik dan paham Pemilu. “Banyak yang sadar politik, akan tetapi tidak paham Pemilu, hal ini mengakibatkan golongan ini hanya punya semangat untuk mewujudkan Pemilu demokratis, tapi tindakannya sering kontraproduktif”.
“Oleh karena itu, dalam membangun gerakan sosial pengawasan partisipatif, maka dibutuhkan pengetahuan (knowledge), dan kemampuan (skill) terkait kepemiluan dan teknis pengawasan” Tutup Afrizal. [IM]