Panwaslih Aceh Gelar Serial Diskusi Klinik Demokrasi Hukum: Bahas Usulan Perubahan dan Kodifikasi UU Pemilu
|
Panwaslih Provinsi Aceh | Banda Aceh – Panwaslih Provinsi Aceh menyelenggarakan Serial Diskusi Klinik Demokrasi Hukum dengan tema “Penyusunan dan Pembahasan Usulan Perubahan serta Kodifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum”. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025, pukul 09.00 hingga 16.50 WIB, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, S.H.I., M.H. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mengidentifikasi, dan membahas pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang dinilai perlu dilakukan perubahan atau perbaikan. "Pembahasan terhadap pasal-pasal dalam UU Pemilu sangat penting dilakukan karena akan berpengaruh besar terhadap efektivitas pencegahan maupun penegakan hukum Pemilu di masa mendatang,” ujarnya.
Kegiatan Serial Diskusi Klinik Demokrasi Hukum merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh, pada serial kali ini, yang menjadi tema diskusi adalah tentang Penyusunan dan Pembahasan Usulan Perubahan Serta Kodifikasi Undang-undang Pemilihan Umum. Diskusi kali ini dimaksudkan untuk membahas serta mengusulkan perbaikan pasal-pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pada akhir sesi, peserta diminta untuk mengisi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait usulan perubahan UU Pemilu. Hasil dari DIM tersebut akan dihimpun dan disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia serta Komisi II DPR RI. Hal ini merupakan wujud partisipasi Panwaslih Provinsi Aceh dalam memberikan masukan konstruktif terhadap perbaikan tata kelola Pemilu di Indonesia. Kegiatan ini juga sebagai bentuk kerja-kerja Panwaslih Provinsi Aceh dalam menghadapi Tahapan pasca Pemilu (Post Election), dimana Panwaslih Provinsi Aceh akan rutin melaksanakan serial diskusi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses dan hasil pengawasan serta aturan perundang-undangan untuk kesiapan penyelenggaraan Pemilu berikutnya.
Kegiatan diskusi dihadiri oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fahrul Rizha Yusuf, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Maitanur, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Staf Panwaslih Provinsi Aceh, dan peserta Anggota Panwaslih Kabupaten/ Kota Se Aceh.