Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Demokrasi: Panwaslih Aceh Gelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

Perkuat Demokrasi: Panwaslih Aceh Gelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

Panwaslih Provinsi Aceh | Banda Aceh – Panwaslih Provinsi Aceh menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu pada Jumat–Sabtu (22–23/8/2025) di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh serta berbagai multi-stakeholder lainnya.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mengingatkan Bawaslu agar terus melakukan penguatan kelembagaan dalam menghadapi Pemilu mendatang. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran Pemantau Pemilu dan organisasi mahasiswa dalam mengawal serta mengawasi jalannya Pemilu.

Rahmad Bagja menambahkan bahwa penguatan lembaga Panwaslih atau Bawaslu telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa, khusus pada Undang-Undang Pilkada, rekomendasi Bawaslu harus dianggap sebagai putusan yang wajib dilaksanakan oleh KPU atau KIP.

“Demokrasi bukan hanya soal Pemilu, tetapi juga mencakup kerja-kerja politik untuk membantu teman-teman dari partai politik dalam menyosialisasikan apa yang dimaksud dengan demokrasi. Salah satu pintu demokrasi adalah Pemilihan Umum, dan kami akan saling membantu serta bekerja sama dengan partai politik untuk melakukan pendidikan politik,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh dalam kata sambutannya mengatakan bahwa Pemilu di Aceh harus dibangun dengan sinergi, semangat, serta kolaborasi. “Kalau hanya Panwaslih saja yang bergerak tanpa dukungan dari masyarakat dan multi-stakeholder, itu pasti akan gagal. Panwaslih Provinsi Aceh sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk teman-teman yang hadir dalam kegiatan ini,” tambahnya.

Hadir sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Dalam materinya, ia menyampaikan bahwa Pengawas Pemilu harus cerdas dalam mengamati pelanggaran, cerdas dalam menerapkan peraturan, dan cerdas dalam mengambil keputusan. “Integritas ] Pengawas Pemilu merupakan pondasi dari substansi demokrasi atas dalam berkompetisi,” tambahnya.

Selain Wakil Ketua Komisi II DPR RI, hadir juga narasumber lainnya yang tidak kalah berkompeten, yaitu Prof. Dr. Husni, Guru Besar Fakultas Hukum USK, Dian Permata, Founder Institut Riset Indonesia, Fahrul Rizha Yusuf, serta Syafrida R. Rasahan, Anggota Bawaslu Sumatera Utara (2018–2023) [47]

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle