Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Sinergitas: Bawaslu Dan Kpu Laksanakan Rakornas Penanganan Pelanggaran Administrasi

Tingkatkan Sinergitas: Bawaslu Dan Kpu Laksanakan Rakornas Penanganan Pelanggaran Administrasi
Jakarta - Fahrul Rizha Yusuf, M.H. (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinergisitas Tindak Lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu pada hari Senin, 22 November 2021 di Mercure Ancol Jakarta.   Kegiatan yang dihadiri oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu/Panwaslih Provinsi seluruh Indonesia ini diikuti juga oleh Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota secara luring dan daring serta dihadiri oleh anggota KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai narasumber.   Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan beberapa rekomendasi yang menimbulkan masalah, “dalam Pemilihan acap kali rekomendasi hasil penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Berdasarkan pengalaman, ada dua rekomendasi yang biasanya menimbulkan masalah yakni rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) serta rekomendasi diskualifikasi peserta”, ujarnya.   Dewi berharap forum ini bisa menjadi titik terang dalam menyamakan persepsi mengenai tindak lanjut hasil penanganan pelanggaran administrasi Pemilu. "Kita (Bawaslu-KPU) harus bisa menyatukan persepsi tentang memaknai pasal tentang memeriksa dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi," tegas Aggota Bawaslu tersebut.   Sementara itu, Anggota Bawaslu, Rahmad Bagja berharap penanganan pelanggaran administrasi dilakukan dengan acara cepat, “Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu dapat melakukan adjudikasi penangananan pelanggaran administrasi cepat yang dilakukan pada saat rekapitulasi penghitungan suara, karena banyak membantu para pencari keadilan” tegasnya. (RZ) Jakarta - Fahrul Rizha Yusuf, M.H. (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinergisitas Tindak Lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu pada hari Senin, 22 November 2021 di Mercure Ancol Jakarta. Kegiatan yang dihadiri oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu/Panwaslih Provinsi seluruh Indonesia ini diikuti juga oleh Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota secara luring dan daring serta dihadiri oleh anggota KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai narasumber. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan beberapa rekomendasi yang menimbulkan masalah, “dalam Pemilihan acap kali rekomendasi hasil penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Berdasarkan pengalaman, ada dua rekomendasi yang biasanya menimbulkan masalah yakni rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) serta rekomendasi diskualifikasi peserta”, ujarnya. Dewi berharap forum ini bisa menjadi titik terang dalam menyamakan persepsi mengenai tindak lanjut hasil penanganan pelanggaran administrasi Pemilu. "Kita (Bawaslu-KPU) harus bisa menyatukan persepsi tentang memaknai pasal tentang memeriksa dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi," tegas Aggota Bawaslu tersebut. Sementara itu, Anggota Bawaslu, Rahmad Bagja berharap penanganan pelanggaran administrasi dilakukan dengan acara cepat, “Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu dapat melakukan adjudikasi penangananan pelanggaran administrasi cepat yang dilakukan pada saat rekapitulasi penghitungan suara, karena banyak membantu para pencari keadilan” tegasnya. (RZ)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle