Lompat ke isi utama

Berita

TINGKATKAN PARTISIPASI PUBLIK, PANWASLIH PROVINSI ACEH LAKSANAKAN WORKSHOP PENCEGAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM

TINGKATKAN PARTISIPASI PUBLIK, PANWASLIH PROVINSI ACEH LAKSANAKAN WORKSHOP PENCEGAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh melaksanakan Workshop Pencegahan dan Penegakan Hukum Pemilu dengan melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pemantau Pemilu, Mahasiswa, dan Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) sebagai peserta, yang dilaksanakan pada hari Senin hingga Selasa (23 & 24 /11/2020) di Hotel Madinatul Zahra, Aceh Besar.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber diantaranya Fahrul Rizha Yusuf (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh), Raihal Fajri (Direktur Eksekutif Katahati Institute), Taufik Abdullah (Dosen FISIP Universitas Malikussaleh), Wais Al-Qarni (Dosen FISIP Universitas Syiah Kuala), Khairil Akbar (Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala) dan Ramzi Murzikin (Dosen FISIP UIN Ar-Raniry).

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah dalam sambutannya menyampaikan bahwa sangat banyak kasus kekerasan terhadap pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum “tercatat hingga 16 November terdapat 43 kasus kekerasan terhadap Pengawas Pemilu, tentu ini menjadi tantangan bagi kami dalam penegakan hukum Pemilu, kami juga tidak bisa membiarkan jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan yang mana tahapan yang paling banyak pelanggaran yaitu tahapan kampanye”, ungkapnya

Faizah juga berharap kegiatan workshop ini dapat memberikan masukan-masukan kepada Panwaslih Provinsi Aceh dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum dalam proses Pemilu, “kami berharap pada kegiatan yang melibatkan pihak eksternal ini dapat memberikan solusi, dan sebagai upaya ataupun strategi yang lebih baik agar kami dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum Pemilu yang lebih baik”, tambahnya dalam sambutan tersebut.

Event ini bertujuan untuk menemukan strategi pencegahan dan penegakan hukum Pemilu yang efektif untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dengan melibatkan kelompok - kelompok masyarakat diluar lingkungan Bawaslu/Panwaslih Provinsi Aceh yang berpartisipasi dalam penyelengaraan pengawasan Pemilu.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf dalam materinya menyampaikan bagaimana proses dan hambatan dalam penegakan hukum Pemilu “dalam penanganan laporan atau temuan dugaan pelanggaran tentunya harus memenuhi syarat formil dan materiil seperti pemenuhan alat bukti yang mensyaratkan minimal dua orang saksi, sulitnya mencari saksi dan kurangnya partisipasi masyarakat untuk mejadi saksi tentu menjadi tantangan bagi kami dengan batas waktu penanganan 14 hari kerja” paparnya.

Di akhir materinya Fahrul berpesan bahwa pencegahan harus dilakukan oleh semua pihak “pencegahannya harus dilakukan oleh semua pihak dengan membangun gerakan masyarakat pro demokrasi dalam konteks Pemilu harus ada gerakan pengawasan yang mendorong terwujudnya Pemilu yang berkualitas, demokratis dan bermartabat. Pemilih/rakyat khususnya generasi muda harus berdaulat dengan menolak bahkan menyatakan gerakan perlawanan kepada praktek curang seperti money-politic, intimidasi, penyebaran isu hoax” tutupnya dalam sesi materi itu.

Peserta yang sudah dibekali materi oleh para narasumber, kemudian pada hari kedua diarahkan oleh fasilitator dalam beberapa kelompok diskusi dengan isu krusial untuk menganalisa peluang dan hambatan dalam upaya menjaring solusi efektif pencegahan dan penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan (RZ)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle