TERKAIT PENGAMBIL-ALIHAN PLENO PENETAPAN CALON ANGGOTA DPD ACEH OLEH KPU RI: PANWASLIH PROVINSI ACEH TEMUKAN ADANYA KEJANGGALAN
|
Banda Aceh-Polemik pengambil-alihan rapat pleno penetapan hasil verifikasi syarat dukungan calon anggota DPD RI asal aceh oleh KPU RI mendapat sorotan dari berbagai pihak terutama Panwaslih Provinsi Aceh yang melakukan pengawasan melekat sejak awal tahapan pendaftaran calon anggota DPD RI asal Aceh.
Ketua KIP Aceh Periode 2013-2018 Ridwan Hadi dalam konferensi Pers menyatakan bahwa sejatinya sesuai dengan jadwal, hari ini (24/5) KIP Aceh akan mengadakan rapat Pleno penetapan hasil verifikasi syarat dukungan calon anggota DPD RI asal Aceh, namun menjelang diadakannya rapat pleno pihaknya mendapat kabar dari Sekretaris KIP Aceh bahwasanya KPU melarang anggota KIP Aceh periode 2013-2018 untuk mengadakan rapat pleno karena masa jabatannya sudah habis. Sekretaris KIP Aceh Darmansyah mengakui Informasi tersebut didapatnya melalui telepon dari salah seorang Anggota KPU RI, Ilham Syahputra.
Sementara itu Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Faizah, mempertanyakan keputusan pengambil-alihan rapat Pleno penetapan hasil verifikasi syarat dukungan calon anggota DPD RI asal Aceh oleh KPU RI yang dilakukan melalui perintah lisan. Menurutnya semestinya Keputusan tersebut harus disertai pemberitahuan secara tertulis dan tidak cukup hanya melalui pemberitaan lisan. Hal ini penting mengingat hari ini (24/5) sesuai dengan jadwal dalam PKPU nomor 5 Tahun 2018 adalah batas akhir pelaksnaan Pleno hasil verifikasi syarat dukungan Calon Anggota DPD, karenanya jika ada pengambil alihan rapat Pleno oleh KPU RI semua pihak terutama calon anggota DPD harus mendapat kepastian hukum melalui pemberitahuan tertulis yang sah secara hukum
.“ini penting karena menyangkut nasib dan hak calon anggota DPD asal Aceh yang sudah mendaftar, dan harus diputuskan hari ini, semestinya pemberitahuan tertulis harus ada” tegasnya.
Lebih lanjut, Faizah menyebutkan pihaknya juga mempertanyakan perihal masa jabatan calon anggota KIP Aceh periode 2013-2018 yang menurutnya masih aktif hingga pukul 00.00 WIB hari ini (24/5).
“jika dilihat SK, pelantikan tanggal 24 mei 2013, maka semestinya hingga hari ini masih aktif hingga pukul 00.00 WIB”. Ungkap Faizah.
Meski demikian, Faizah mengatakan pihak Panwaslih Provinsi Aceh akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI sambil menunggu pemberitahuan atau keputusan tertulis KPU RI. [zas].