Terima DPRK Lhokseumawe, Bawaslu Aceh Tegaskan Penataan Dapil dan Kursi Harus Sesuai Prosedur
|
Banda Aceh — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Aceh menerima kunjungan kerja konsultasi dan koordinasi dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe di Kantor Bawaslu Aceh, Jumat (30/10/2026). Pertemuan tersebut membahas usulan pemisahan daerah pemilihan (dapil) serta penambahan kursi legislatif.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Fauzan, meminta Bawaslu Aceh mendorong KIP untuk membawa aspirasi daerah ke tingkat nasional. Pihaknya memperjuangkan pemecahan Dapil 5 Provinsi Aceh (Lhokseumawe–Aceh Utara) serta penambahan kursi DPRK Lhokseumawe dari 25 menjadi 30 kursi seiring pertumbuhan penduduk.
"Kami berharap Bawaslu Aceh menekankan kepada KIP untuk membawa aspirasi kami terkait pemisahan Dapil 5 Provinsi Aceh dan penambahan kursi DPRK," ujar Fauzan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Aceh, Agus Syahputra, mengonfirmasi dua agenda utama dari DPRK Lhokseumawe, yakni usulan pemisahan Dapil DPRA dan penambahan kursi legislatif.
Agus menjelaskan bahwa wilayah dengan penduduk di atas 200.000 jiwa berpeluang menambah kursi DPRK menjadi 30, yang juga berkonsekuensi pada penambahan alokasi kursi DPRA Dapil 5 dari 12 menjadi 13 kursi.
Meski begitu, Bawaslu menegaskan seluruh proses penataan harus mengacu pada regulasi dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Pemisahan dapil memiliki syarat seperti kohesivitas dan proporsionalitas. Kami menunggu sikap KIP dan memastikan semua prosedur berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Agus Syahputra.
Melalui pertemuan ini, Bawaslu Aceh berkomitmen mengawal setiap tahapan penataan dapil agar berlangsung transparan dan akuntabel.
Penulis dan Foto: Azhari
Editor: Yudi Ferdiansyah Putra