Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Provinsi Aceh Ikuti Rakor PDPB Semester II Tahun 2026

Rakor PDPB Semester II Tahun 2026

Rakor PDPB Semester II Tahun 2026

Banda Aceh – Bawaslu Provinsi Aceh mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Aula Kantor KIP Aceh, Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).

Rakor tersebut diikuti Bawaslu Provinsi Aceh bersama sejumlah stakeholder terkait sebagai bagian dari koordinasi dalam pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. Forum ini menjadi ruang untuk mencermati perkembangan pemutakhiran data sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjaga kualitas data pemilih.

Dalam rakor, KIP Aceh memaparkan rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sepanjang 2026. Berdasarkan rekapitulasi tersebut, jumlah pemilih di Aceh menunjukkan tren peningkatan dari triwulan ke triwulan. Perubahan tersebut menjadi bagian yang perlu dicermati agar setiap penambahan maupun perubahan data sesuai dengan kondisi kependudukan dan ketentuan yang berlaku.

Selain perkembangan jumlah pemilih, turut dibahas data pemilih penyandang disabilitas. Pemutakhiran terhadap kelompok pemilih tersebut menjadi perhatian untuk memastikan warga yang memenuhi syarat tetap terakomodasi dalam data pemilih serta kebutuhan aksesibilitasnya dapat diperhatikan dalam penyelenggaraan pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyakat Bawaslu Provinsi Aceh, Maitanur menyampaikan dalam proses pemutakhiran data pemilih yang berjalan, 11 Bawaslu Kabupaten/Kota di Aceh telah menyampaikan saran perbaikan. Saran tersebut merupakan bagian dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih di wilayah masing-masing dan menjadi bahan untuk dilakukan pencermatan serta tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Provinsi Aceh Agus Syahputra menegaskan bagi Bawaslu Provinsi Aceh, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan proses yang membutuhkan pengawasan dan koordinasi secara konsisten. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap hasil rekapitulasi, tetapi juga terhadap proses perubahan data untuk memastikan setiap data pemilih dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Bawaslu Provinsi Aceh

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus dilakukan secara cermat, transparan, dan berkesinambungan. Setiap perubahan data perlu dipastikan sesuai dengan kondisi kependudukan yang sebenarnya, sehingga hak konstitusional masyarakat untuk memilih tetap terlindungi,” ujar Agus Syahputra.

Melalui koordinasi bersama KIP Aceh dan stakeholder terkait, Bawaslu Provinsi Aceh terus mendorong perbaikan kualitas data pemilih sebagai bagian dari upaya menjaga hak konstitusional masyarakat. Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas di Aceh.

Penulis dan Foto: Azhari dan Aji
Editor: Yudi Ferdiansyah Putra

Tag
#PDPB
#Ayoawasibersama
#BawasluProvinsiAceh
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle