TEGAKKAN KODE ETIK; HARI INI DKPP GELAR 2 SIDANG DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU DI ACEH
|
Banda Aceh- Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (19/12) menggelar 2 sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Besar dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe. Sidang dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi Aceh.
Sidang berlangsung dalam 2 sesi untuk 2 perkara yang berbeda. Pada sidang pertama yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB, Pengadu Mujiburrahman mengungkapkan Mizan Muhammad (teradu 1) selaku ketua Panwaslih Aceh Besar telah melakukan pelanggaran kode etik karena membatalkan pelantikan dan kelulusannya sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Aceh Besar. Pengadu menuturkan bahwa menurut Teradu 1 pada saat itu alasan pembatalan dirinya sebagai anggota Panwascam Aceh Besar karena dirinya tidak memenuhi persyaratan karena bukan warga Simpang Tiga. Padahal menurut pengakuan Pengadu, dirinya mendaftar dengan KTP Simpang Tiga.
Sementara itu Mizan Muhammad (teradu 1) dan Fadhal HS (teradu 2), dalam persidangan membenarkan bahwa pada saat pendaftaran Pengadu melampirkan fotokopi KTP Simpang Tiga, Aceh Besar. Namun menjelang pelantikan mereka mendapat laporan dari masyarakat bahwa pengadu bukan lagi penduduk Simpang Tiga, melainkan sudah berpindah menjadi warga kecamatan Kuta Cot Glie. Atas dasar laporan tersebut, teradu selanjutnya melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar guna memperoleh kejelasan mengenai status kependudukan Pengadu. Dari hasil koordinasi tersebut pengadu dipastikan berstatus warga Kecamatan Kuta Cot Glie hingga pada saat koordinasi tersebut dilakukan. Dari Informasi tersebut, teradu mengadakan sidang pleno dan memutuskan membatalkan pengadu sebagai anggota Panwascam Aceh Besar.
Pada bagian yang lain, DKPP juga menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota KIP Kota Lhokseumawe dengan nomor perkara No. 143/DKPP-PKE-V/2016. Dalam persidangan yang dipimpin anggota DKPP Prof. Dr.Anna Erliyana,S.H.,M.H. tersebut, pegadu yakni : Muchtar Yusuf, Abdul Gani , Mohd. Tasar dan Muzakar (Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Lhoseumawe) dalam pokok aduan menyebutkan teradu telah melakukan pelanggaran kode etik karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Kota Lhokseumawe terkait pengusulan pembatalan pencalonan Paslon Rachmatsyah-T. Nauval.
Menurut Pengadu, penetapan Paslon tersebut oleh KIP Kota Lhokseumawe tidak mengacu pada landasan hukum yang benar, yaitu tidak merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 5 Tahun 2012. Menurut ketentuan Qanun Tahun 2012 calon Independen harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling lambat 3 Bulan sebelum pendaftaran calon. Sedangkan Rachmatsyah belum mengundurkan diri dari keanggotaan partai demokrat.
Pada sisi yang lain, teradu mengaku penetapan Rachmatsyah sebagai Paslon telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan secara yang berlaku secara nasional yang dalam hal ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2015 Jo UU 8 Tahun 2015 Jo UU No 10 Tahun 2016. Menurut keterangan saksi ahli dari pihak teradu Amrizal J Prang, meskipun Qanun 15 Tahun 2012 mengatur mengenai pengunduran diri dari parpol bagi pasangan perseorangan, namun dalam hal ini tidak bisa menggunakan asas lex spesialis derogate legi generali namun lebih tepat menggunakan asas hukum “Ketentuan baru mengenyampingkan ketentuan yang lama” sehingga menurutnya keputusan KIP Kota lhokseumawe untuk merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku secara nasional dan mengatur hal baru sudah sesuai dengan asas hukum.
Adapun keputusan terhadap kedua perkara ini terlebih dahulu menunggu hasil pleno Majelis Pemeriksa yang terdiri dari anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD). [ zas ]