Samakan Persepsi Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Gandeng KPU
|
Jakarta - Fahrul Rizha Yusuf, M.H., bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia menghadiri kegiatan Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pelanggaran Administrasi dalam Rangka Pemilu, dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI pada hari Selasa, 16 November 2021 di Hotel Novotel Jakarta Gajah Mada.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi KPU dan Bawaslu tentang frasa 'tindak lanjut' hasil penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan (Pilkada), karena masih ada perbedaan persepsi soal maksud tindak lanjut yang termuat dalam Undang-undang. Terutama hasil penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu berupa rekomendasi.
Dr. Ratna Dewi Pettalolo (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu) menjelaskan beberapa persoalan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu “selama ini, tindak lanjut KPU sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, namun tak jarang pula KPU memeriksa kembali pihak-pihak terkait yang hasilnya bisa berbeda dengan rekomendasi Bawaslu, kemudian tindak lanjut tersebut terkadang tidak ditindaklanjuti karena sudah melewati batas waktu (daluarsa)," ujar Anggota Bawaslu tersebut.
Dewi juga menjelaskan perbedaan antara putusan dengan rekomendasi yang dihasilkan Bawaslu pada pelaksanaan Pemilu, "Kalau putusan, KPU tidak bisa mengotak-atik, tetapi rekomendasi berbeda, ini yang akan kita diskusikan secara mendalam," terangnya.
Hadir pula sebagai narasumber Hasyim Asy’ari (Anggota KPU RI), dalam materinya menyampaikan bahwa KPU wajib menindak lanjuti rekomendasi atau putusan Bawaslu “tidak ada satupun alasan bagi KPU menolak rekomendasi atau putusan Bawaslu kecuali demi kepentingan hukum yang lebih luas” paparnya.
Pelanggaran administrasi terikat erat dengan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme penyelanggaraaan Pemilu pada seluruh tahapan Pemilihan, diluar pelanggaran pidana dan kode etik. (RZ)