Rencana Strategis Sebagai Acuan Penyusunan Rencana Kerja
|
Banda Aceh – Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan Rapat Teknis Pelaksanaan Rencana Kerja (Renja) Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh pada hari Kamis (4/2/2021). Kegiatan tersebut diadakan secara Luring yang dihadiri oleh anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM dan Organisasi.
Agenda kegiatan ini mengeksplorasi pendapat dan masukan peserta rapat mengenai visi, misi, tujuan dan sasaran strategis lembaga Panwaslih Provinsi Aceh, selain daripada itu, rapat juga membahas mengenai Rencana Kerja Panwaslih Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021, baik dari sisi nomenklatur kegiatan, sasaran peserta, tujuan kegiatan, hingga output dan outcome yang ingin dicapai.
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, dalam paparannya mengatakan bahwa penyusunan Rencana Strategis Panwaslih Provinsi Aceh harus selaras dengan Rencana Strategis Bawaslu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2020, “agenda kita hari ini adalah merumuskan Renstra Panwaslih Provinsi Aceh, kita sebagai bahagian hirarki juga diharuskan merumuskan sasaran strategis. Akan ada beberapa pertemuan lanjutan untuk menyusun Renstra”.
“Dalam pertemuan pertama ini, kami akan meminta saran dan masukan dari Panwaslih Kabupaten/Kota untuk menyusun sasaran strategis Satuan Kerja Panwaslih Provinsi Aceh, Renstra kita tidak boleh bertentangan dengan Renstra Bawaslu bahkan harus selaras, kemudian juga ada bentuk-bentuk kearifan lokal yang harus kita masukkan kedalam Renstra Panwaslih Provinsi Aceh” ujar Faizah.
Pelaksanaan kegiatan ini diupayakan menghasilkan dampak positif, agar Renstra Panwaslih Provinsi Aceh yang akan disusun dan dibahas dapat berkontribusi dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Renstra Bawaslu Tahun 2020-2024.
Dalam kesempatan yang sama, Mahindren, Kabag Administrasi Panwaslih Provinsi Aceh memaparkan mengenai efisiensi anggaran pada Tahun 2021, diantaranya kegiatan rapat biasa yang mana didalam petunjuk operasional kegiatan, tidak ada pembiayaan untuk narasumber, uang saku atau uang transportasi peserta rapat, hanya ada dana konsumsi untuk kegiatan rapat.
“Hal seperti ini agar dapat dikomunikasikan dengan baik kepada peserta rapat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kegiatan. Dalam kondisi pandemi seperti ini, memang banyak yang harus disesuaikan dan dihemat, termasuk anggaran perjalanan dinas dan lainnya” papar Mahindren.
Sebagai Informasi, pada Tahun 2020 yang lalu, Bawaslu telah melakukan recofussing anggaran dalam rangka menghadapi Pandemi Covid-19 dan telah melakukan efisiensi anggaran namun disisi lain Bawaslu tetap berusaha agar seluruh tugas pokok dan fungsi lembaga tetap dapat dilaksanakan dengan baik. [IM]