Lompat ke isi utama

Berita

Regulasi Pemilu Efektif Sebagai Pilar Ketatanegaraan Demokratis

Regulasi Pemilu Efektif Sebagai Pilar Ketatanegaraan Demokratis
Tapaktuan – Nyak Arief Fadhillah Syah, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan materi mengenai Regulasi Pemilu di Indonesia di hadapan para peserta SKPP Tingkat Menengah pada hari Senin (18/10/21), yang berlangsung di Hotel Dian Rana, Kabupaten Aceh Selatan. Nyak Arief memulai sesinya dengan pra-materi berupa brainstorming mengenai tata hukum di Indonesia, di dalam materinya, dirinya mengawali paparan dengan menjelaskan implementasi kedaulatan rakyat dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melalui mekanisme Pemilihan Presiden, Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. “Guna menjalankan perintah konstitusi, Pemerintahan Indonesia kemudian membentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan yang kemudian teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut di dalam Peraturan KPU, Bawaslu, dan DKPP, khusus di Aceh, untuk pelaksanaan Pemilihan juga mengacu kepada UU Pemerintahan Aceh yang teknisnya diatur lebih lanjut melalui Qanun Aceh” Papar Nyak Arief. Nyak Arief juga mengatakan bahwa tujuan dibentuknya regulasi adalah untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien serta berintegritas, memberikan kepastian hukum dan menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu. “Terhadap regulasi yang dibentuk, terdapat parameter mengenai regulasi Pemilu yang efektif yaitu, regulasinya harus jelas dan tidak multi tafsir, mengatur penyelenggara secara rigid, memberi ruang partisipasi masyarakat, dan yang terakhir adanya mekanisme penegakan hukum”. Ujar Nyak Arief. Dalam kesempatan yang sama Nyak Arief juga menjelaskan mengenai tugas pokok, dan fungsi Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang harus memastikan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan asasnya yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER JURDIL). [IM]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle