Lompat ke isi utama

Berita

Program Berbasis Kearifan Lokal sebagai Bagian dari Pembangunan Nasional

Program Berbasis Kearifan Lokal sebagai Bagian dari Pembangunan Nasional
Takengon – Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh mengikuti Rapat Pelaksanaan Rencana Kerja tahap ketiga guna memberi masukan program-progran strategis yang dilaksanakan di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah pada hari Jum’at (5/3/2021). “Penyusunan program strategis harus didasari pada visi dan misi Bawaslu yang diproses melalui pembahasan isu strategis dan analisa SWOT yang diturunkan kepada arah kebijakan, kemudian arah kebijakan pada akhirnya diimplementasikan dalam program strategis yang memiliki tujuan dan target”. Pernyataan di atas disampaikan oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, dalam arahannya pada pengantar rapat. “Selain daripada itu, program strategis kita juga harus searah dan segaris dengan sasaran strategis yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI dalam rencana strategisnya.” Papar Faizah. Dalam kesempatan yang sama, Marini, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Panwaslih Provinsi Aceh menekankan adanya beneficiaries dalam implementasi hubungan antar lembaga, “dalam kerjasama antarlembaga, harus ada simbiosis mutualisme sehingga hasil dari kerjasama tersebut dapat memberikan sumbangsih bagi masing masing lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya”. Untuk diketahui, sebagai bagian dari sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2004, Bawaslu RI telah menetapkan Rencana Strategisnya Bawaslu Tahun 2020-2024, yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2020 yang menjadi poros utama lembaga pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya. Turut memberikan arahan pada kegiatan tersebut, Kordiv. Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh, Naidi Faisal, yang membicarakan kearifan lokal di Aceh “letak geografis dan latar belakang sosial masyarakat sangat mempengaruhi efektivitas program strategis yang akan kita laksanakan, antara demografi perkotaan dengan pedalaman tentu sangat berbeda, sehingga rencana kerja kita harus memberi perhatian khusus terhadap hal ini”. Pada sesi pertama rapat, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Panwaslih Kabupaten/Kota yang menjadi peserta mempresentasikan usulan programnya kepada forum yang ditanggapi dan dikritisi oleh peserta dan pimpinan rapat. Kemudian pada sesi kedua dilanjutkan dengan pembagian kelompok kerja untuk membulatkan usulan program strategis. Masa di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan tentunya menjadi kesempatan bagi Pengawas Pemilu untuk mengevaluasi penyelenggaraan demokrasi yang telah dilaksanakan agar penyusunan perencanaan program kedepan dapat berkontribusi dalam memperbaiki demokrasi kearah yang lebih baik. [IM]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle