Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Masalah Dalam Uji Mampu Baca Al-Quran Seleksi Calon Anggota DPRA dan DPRK

Potensi Masalah Dalam Uji Mampu Baca Al-Quran Seleksi Calon Anggota DPRA dan DPRK
Meulaboh - Terdapat beberapa potensi masalah dalam pelaksanaan uji mampu baca Al Quran bagi Bakal Calon Anggota DPRA, dan DPRK jika berkaca pada pemilu sebelumnya, hal ini disampaikan oleh Munawarsyah Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ketika menjadi narasumber pada kegiatan Workshop Usulan Materi Pengawasan Uji Mampu Baca Al-Quran untuk Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh, pada hari Selasa tanggal 9 November 2021, di hotel Eva Sky Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. "Masalah yang muncul terkait dengan Tahapan Persiapan yaitu pelaksanaan Uji Mampu Baca Al Qur'an tidak dianggarkan oleh APBN untuk kegiatan Pemilu, sehingga anggaran diupayakan bersumber dari pendanaan daerah yang bersumber pada APBA/APBK. Half lainnya adalah belum bakunya persyaratan untuk menjadi Tim Uji Mampu Baca Al Qur'an, dimana persyaratan calon anggota tim seleksi, semua menjadi kewenangan lembaga yang ditunjuk" ujar Munawar. Lebih jauh, ia juga menambahkan bahwa "potensi masalah dalam Tahapan Pelaksanaan yaitu tidak diatur lebih khusus terkait mekanisme pemberian penilaian sehingga penilaian pada setiap aspek tidak terukur, lalu maqra'/letak ayat yang akan diuji kepada peserta telah diketahui sebelum pelaksanaan Uji Mampu Baca Al Qur'an, dan juga hasil penilaian tim penguji terpublikasi kepada pihak-pihak lain sebelum diserahkan kepada KIP Aceh / KIP Kab/Kota". "Beberapa hal diatas mungkin dapat menjadi referensi dalam penyusunan usulan materi pengawasan Tahapan Uji Mampu Baca Al-Qur'an pada Pemilu Tahun 2024 nantinya" ujar Munawar. Pada kesempatan yang sama, Tarmidhi selaku Tim Penilaian Uji Mampu Baca Al Qur'an pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat ketika menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan beberapa norma hakim penialaian Uji Mampu Baca Al Qur'an yaitu hakim melakukan aktifitas penilaian berdasarkan ketentuan yang berlaku. "Dalam melakukan penilaian hakim harus menilai bidang yang sama tidak diperbolehkan adanya selisih nilai", tegasnya. Tarmidhi juga menambahkan setiap hakim penilai harus melaksanakan tugasnya dengan adil, jujur, teliti, dan bertanggung jawab. Setiap hakim penilai yang diketahui melanggar peraturan yang berlaku, akan diberikan teguran lisan, teguran tertulis sampai tidak boleh mnjadi hakim 3-5 Tahun berturut-turut. sebagai informasi kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kordiv Hukum, Humas, dan Datin serta beberapa Kordiv Pengawasan dan Kordiv SDM Panwaslih Kabupaten/Kota berlangsung interaktif dan dialogis. (MT).
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle