Perencanaan Pengawasan, Semestinya Menjadi Dokumen Esensial Dalam Melakukan Pengawasan
|
Banda Aceh - Nyak Arief Fadhillah Syah Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan semestinya Panwaslih Kota Banda Aceh menjadikan dokumen perencanaan Pengawasan yang telah disusun sebagai dokumen penting/esensial sebagai acuan melakukan Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kota Banda Aceh.
Pernyataan di atas disampaikan pada kegiatan monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, kepada Panwaslih Kota Banda Aceh, Senin (30/08/2021) di Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh.
"Perbawaslu tersebut telah merincikan strategi Pengawasan yaitu melalui Pencegahan dan Penindakan, kemudian metode Pengawasan yaitu secara langsung atau aktif dan pratisipatif, hanya saja Panwaslih Kota Banda Aceh tinggal menyusun teknis Pengawasan yang efektif dan efesien, dan itu semua tertuang dalam dokumen perencanaan Pengawasan, sehingga dokumen perencanaan pengawasan Panwaslih Kota Banda Aceh bisa menjadi riset penelitian banyak orang untuk mengembangkan ilmu tentang kepemiluan di Kota Banda Aceh". ujar Nyak Arief.
Kemudian Nyak Arief juga menambahkan semestinya juga Panwaslih Kota Banda Aceh dalam menyusun dokumen perencanaan Pengawasan Pemilu Tahun 2019 itu melibatkan banyak orang, seperti Akademisi, LSM, dan Mahasiswa, supaya terhimpun masukan yang positif dari berbagai kalangan.
Sebagai informasi Pelaksanaan monev Perbawaslu ini menggunakan metode pertanyaan evaluasi, dan penjelasan jawaban sesuai dengan tugas yang diatur dalam perbawaslu tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh komisioner dan jajaran sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh. Monev pelaksanaan Perbawaslu juga dilaksanakan di 23 kabupaten/kota seluruh Aceh, yang nantinya hasil monev ini akan dijadikan bahan mengukur efektivitas kinerja Pengawas Pemilu di seluruh Provinsi Aceh. (MT)