Perbaiki Regulasi Pemilu dan Pilkada, Bawaslu Perketat Pengawasan Kampanye di Media Sosial
|
Banda Aceh – Pimpinan Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf mengikuti Webinar Diseminasi dan Diskusi Daring Rekomendasi Kebijakan mengenai regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial yang dilaksanakan pada hari Kamis (18/06/2020) melalui media dalam jaringan.
Kegiatan ini menghadirkan beberapa pembicara yaitu Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Anggota KPU RI Viryan Aziz dan Dewa Raka Sandi, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari dan Anggota Center for Digital Society (CfDS) Univesitas Gajah Mada Dodi Ambardi, Regional Program Manager (APAC), Strategic Response at Facebook Kashnan Dara dan Manager Hubungan Antara Facebook dengan Pemerintah Noudhy Valdryno dan dimoderatori Anggota CfDS Diah Angendari.Tema yang menjadi fokus pembahasan dalam kegiataran tersebut adalah pengawasan tahapan kampanye pemilihan yang menggunakan media sosial khususnya facebook maupun aplikasi medsos lainnya baik yang berbayar maupun tidak berbayar.
Fritz menyatakan dalam pengawasan di media sosial memang sulit untuk ditangani karena ada beberapa hal yang harus diperhatikan “saat mengkaji postingan atau iklan tersebut termasuk pelanggaran atau tidak diperlukannya ahli bahasa, ahli IT dan ahli pidana”.
Guna mengawasi dugaan pelanggaran kampanye, Bawaslu sudah bekerja sama dengan Facebook, dan platform media sosial lainnnya, Fritz juga mengingatkan jajaran pengawas dibawahnya untuk menindak tegas akun media sosial jika terdapat pelanggaran.
“jika pengawas mendapati konten yang menyalahi aturan akan kita hapus, silakan dikumpulkan dahulu dan dikaji, jika memang menyalahi aturan kumpulkan dan laporkan ke Bawaslu, dan jika sudah terkumpul akan Kami kirimkan ke pihak Facebook”, Ujar Fritz.
Beberapa kendala pada Pemilu 2019, banyak akun-akun anonim yang menyebar isu SARA, ujaran kebencian dan kampanye negatif kepada pihak lawan, sedangkan dalam aturan aturan teknis PKPU yang mengharuskan pelaksana kampanye mendaftarkan akun-akun medsos resmi ke KPU.
Melihat kekosongan hukum tersebut Bawaslu menjalin kerjasama dengan Kemenkominfo dan Polri untuk men-takdown dan metutup paksa akun medsos yang melanggar ketentuan tersebut.
Meski peran Bawaslu sangat diharapkan dalam melakukan fungsi pengawasan dan penindakan, tetapi kewenangannya terbatas hanya dalam Pasal 69 UU 10/2016 semata.
"Itulah kenapa kerja sama Bawaslu dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang terkait dengan UU lain," ungkap Anggota Bawaslu RI dalam acara tersebut. [RZ]