Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Aceh
|
Provinsi Aceh | Lhokseumawe - [07/09/2024] Pengawasan Pemilu tahun 2024 telah terlaksana dalam memastikan integritas, dan keadilan dalam proses Pemilu. Hasil dari pengawasan tersebut mencakup aspek penting seperti transparansi dan akuntabilitas. Hal ini penting guna menilai seberapa transparan, dan akuntabelnya proses Pemilu. Termasuk penghitungan suara, dan penyampaian hasil kepada publik.
Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hasil Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Diana Kota Lhokseumawe
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Safwani, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Maitanur, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Sri Mulyani dan Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat, Yudi Ferdiansyah Putra serta para peserta yang terdiri dari partai politik dan stakeholder.
Safwani dalam sambutannya menyatakan “Panwaslih telah melakukan pengawasan Pemilu. Oleh karenanya, kami Panwaslih mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik, dan ini adalah salah satu aspek penting dalam kegiatan sosialisasi hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2024, untuk meningkatkan kepercayaan publik”
Dalam hal penanganan pelanggaran di Provinsi Aceh terdapat penerimaan data pelanggaran sejumlah 190 laporan dan 64 temuan. Kemudian dari hasil tersebut setelah diuji syarat formil, dan Materil, yang dapat diregistrasi menjadi 83 Laporan dan 64 Temuan. Dari data tersebut, setelah dilakukan proses penanganan pelanggaran terdapat 96 pelanggaran dan 60 bukan pelanggaran
Banyak tantangan dalam melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu di Aceh, seperti keterbatasan akses pada seluruh aplikasi KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, tidak dapat diaksesnya data pemilih pada saat pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan, rekomendasi Pengawas Pemilu yang tidak dilaksanakan, hingga perbuatan kekerasan kepada Pengawas Pemilu. Kemudian tantangan itu menjadi bahan evaluasi pada Pemilu yang akan datang agar dapat terlaksana dengan lebih baik lagi.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban kepada publik dalam menyosialisasikan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2024[RM]