Pengawas Pemilu Dituntut Mampu Menjadi Majelis Dalam Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
|
Banda Aceh - Fahrul Rizha Yusuf, M.H. (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh) menjadi narasumber pada kegiatan rapat pembahasan terkait teknis penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu yang dilaksanakan oleh Panwaslih Kota Banda Aceh pada hari Kamis (2/12/2021) di sekretariat panwaslih setempat.
Fahrul, dalam penyampaiannya menyatakan bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 merupakan pedoman dalam penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu, “Perbawaslu 8 Tahun 2018 merupakan hukum acara dalam penyelesaian pelanggaran Pemilu baik pelanggaran administratif juga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Bawaslu berencana akan menyempurnakan beberapa perbawaslu termasuk perbawaslu tersebut. Namun selama belum ada perubahan, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tetap berlaku” paparnya.
Pada kesempatan itu, Fahrul juga menambahkan bahwa Pengawas Pemilu dituntut mampu berperan layaknya hakim, “proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu melalui sidang adjudikasi yang terbuka untuk umum, dimana komisioner harus memiliki kemampuan menjadi majelis pemeriksa dalam perkara tersebut layaknya hakim di pengadilan”, ungkap Anggota Panwaslih Provinsi Aceh itu.
Kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pengawas Pemilu dalam penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu melalui sosialisasi dan simulasi sidang.(RZ)