Penegakan Hukum Sebagai Penjaga Nilai-Nilai Hukum
|
Takengon – Kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Menengah di Titik Kabupaten Aceh Tengah menghadirkan, Ramdona, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Bener Meriah yang menyampaikan materi mengenai jenis-jenis pelanggaran dalam Pemilu pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2021.
Ramdona menegaskan bahwa penegakan hukum semata-mata untuk menjaga nilai-nilai hukum yaitu kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum. “Kami ingin mengajak para peserta untuk menjadi pelopor ditengah masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum Pemilu”.
“Peserta SKPP Tingkat Menengah harus mampu mengklasifikasikan jenis-jenis pelanggaran, yang mana nantinya kita akan coba mendorong pengawas partisipatif untuk berani menjadi pelapor atau minimal mau menyampaikan informasi awal kepada pengawas Pemilu terhadap pelanggaran Pemilu yang terjadi disekitarnya”. Tegas Ramdona.
“Pelanggaran Pemilu dibagi kedalam empat jenis, yaitu pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, tindak pidana Pemilu, pelanggaran administratif dan pelanggaran hukum lain yang terkait dengan penyelenggaran Pemilu”. Ujar Ramdona.
Ramdona juga menguraikan mengenai keterpenuhan syarat dalam menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu, “pelapor adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu atau Pemantau Pemilu”.
“Selain daripada itu, laporan haruslah memenuhi syarat formil seperti identitas Pelapor, siapa terlapornya, waktu pelaporan hingga kesesusaian tanda tangan pada form laporan dengan kartu identitas, selain daripada itu, laporan juga harus memenuhi syarat materil yakni uraian peristiwa dugaan pelanggaran, tempat peristiwa, saksi, dan bukti”. Papar Ramdona.
Pada akhir paparannya, Ramdona juga menjelaskan bahwa khusus dalam penanganan tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu bersama dengan kepolisian dan kejaksaan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu.
Sebagai informasi, selain pengetahuan mengenai jenis-jenis pelanggaran Pemilu, Peserta SKPP Tingkat Menengah juga dibekali dengan berbagai pengetahuan, dan skill mengenai pengawasan partisipatif, jurnalisme warga, kolaborasi antar stakeholders, dan strategi membangun jaringan serta banyak hal lainnya. Selain itu, peserta akan diberi pengalaman melalui role play simulasi kasus pelanggaran Pemilu, dan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara. [IM]