Penegakan Hukum Sebagai Manifestasi Keadilan Pemilu
|
Tapaktuan - Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Menengah Tahun 2021 di titik Kabupaten Aceh Selatan memasuki sesi materi ketiga, yang menghadirkan narasumber yaitu Fahrul Rizha Yusuf, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh pada hari Senin (18/10/2021).
Fahrul mengatakan bahwa sistem keadilan Pemilu memiliki elemen-elemen keadilan melalui tiga elemen penting yaitu pencegahan pelanggaran, penanganan pelanggaran Pemilu hingga penyelesaian sengketa proses Pemilu. “setiap elemennya, memiliki mekanisme tersendiri, khusus penanganan pelanggaran ada yang bersifat korektif seperti pelanggaran administratif dan bersifat punitif untuk pelanggaran administratif TSM, Pidana Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu”.
“Pelanggaran Pemilu dibagi kedalam empat jenis, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, tindak pidana Pemilu dan pelanggaran hukum lain yang terkait dengan penyelenggaran Pemilu”. Ujar Fahrul.
Fahrul juga menjelaskan mengenai kedudukan pengawas Pemilu sebagai penemu pelanggaran Pemilu, dan syarat-syarat seseorang untuk menjadi Pelapor, “pelapor haruslah warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu”.
“Selain daripada itu, laporan haruslah memenuhi syarat formil seperti identitas Pelapor, siapa terlapornya, waktu pelaporan hingga kesesusaian tanda tangan pada form laporan, selain daripada itu, laporan juga harus memenuhi syarat materil yakni uraian peristiwa dugaan pelanggaran, tempat peristiwa, saksi dan bukti”, papar Fahrul.
Pada akhir paparannya, Fahrul juga memaparkan mengenai kedudukan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari pengawas Pemilu, kepolisian, dan kejaksaan. Dirinya juga memaparkan data penanganan pelanggaran pada Pemilu Tahun 2019 lalu. [IM]