Pemilih Menjadi Elemen Penting Dalam Penyelengaraan Pemilu
|
Blangkejeren - Hadir sebagai narasumber, Koordinator Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh Fahrul Rizha Yusuf, M.H., mengisi materi pada kegiatan Sosialisasi Regulasi Politik bagi Masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh pada hari Kamis (30/09/2021) di Villa M BlangKejeren, Gayo Lues.Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, guna membangun kesadaran politik bagi masyarakat. Dalam penyampaian materinya, Fahrul menjelaskan elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 “ ada empat elemen penting Pemilu, yang pertama regulasi sebagai landasan hukum, yang kedua pemilih yang memiliki hak pilih, pertisipasi pemilih menjadi sangat penting karena proses Pemilu didefinisikan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya di eksekutif dan perwakilannya di legislatif, selanjutnya yang ketiga penyelenggara, dan keempat peserta Pemilu”. Fahrul juga menjelaskan beberapa regulasi terkait Pemilu, dan Pemilihan di tengah Pandemi COVID-19, “Pemilu dan Pilkada merupakan rezim yang berbeda sehingga dalam pelaksanaanya berpedoman pada regulasi yang berbeda pula, peyelenggaraan Pemilu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sedangkan Pilkada berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Kemudian untuk menentukan jadwal pelaksanaannya diatur dalam Peraturan KPU, dan prosedur pengawasan pada setiap tahapan diatur dalam Peraturan Bawaslu. Selain ketentuan hukum tersebut, penyelanggaraan Pemilu dan Pemilihan juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan jika dilaksanakan pada masa Pandemi COVID-19” papar anggota Panwaslih Provinsi Aceh tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari berbagai unsur, diantaranya Kepala Desa dan Mukim, Pengurus Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal, unsur perempuan, Tokoh Pemuda, Kepolisian, TNI dan Kesbangpol Kabupaten Gayo Lues. Menanggapi pertanyaan dari salah satu peserta terkait maraknya _money politic_ saat penyelenggaraan Pemilu, Fahrul mengungkapkan “pencegahan dan pemberantasan money politic menjadi konsensus bersama dengan melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat, keberanian masyarakat untuk menolak politik uang dan melaporkan pemberi ke Bawaslu merupakan bagian dari jihad memerangi politik uang” jawabnya. Narasumber lainnya yang juga turut hadir yaitu Drs. Arsyi, M.Si (Kabid. Politik Dalam Negeri Kesbangpol Aceh) dan Muslim, SE. M.AP (Assisten I Setdakab Gayo Lues). (RZ)