Pemanfaatan Jejaring Media Sosial Guna Transfer Knowledge
|
Langsa – Nyak Arief Fadhillah Syah, Kooordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh mengisi materi Kecakapan Dasar Pengawas Partisipatif dengan tema “Media Sosial dan Pengawasan Pemilu” pada hari Jum’at (25/6/2021) kepada peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Dasar Tahun 2021 di titik Kota Langsa.
Dalam materinya, Nyak Arief menjelaskan karakteristik dari media sosial, “yang pertama itu transparansi yaitu keterbukaan informasi karena konten media sosial ditujukan untuk konsumsi publik atau sekelompok orang, yang kedua adalah jejaring atau relasi yaitu hubungan antara pengguna layaknya jarring-jaring yang terhubung satu sama lain, dan semakin kompleks seraya para penggunanya menjalin komunikasi, dan terus membangun pertemuan”.
“Karakteristik yang ketiga adalah multi opini, yakni setiap orang dengan mudahnya berargumen dan mengutarakan pendapatnya, dan yang terakhir adalah multiform, yaitu informasi disajikan dalam ragam konten dan ragam channel, wujudnya dapat berupa sosial media press release, video news release, portal web, dan elemen lainnya”, papar Nyak Arief.
Nyak Arief juga menguraikan bagaimana sebuah lembaga dapat berkomunikasi dengan massa yang banyak tanpa batas ruang dan waktu. “Media sosial sebagai pintu masuk bagi publik untuk mengakses media resmi seperti laman lembaga, dari informasi singkat yang dikemas secara menarik, dan padat yang ditampilkan di akun media sosial, orang diantar mendapat informasi yang lebih lengkap di situs resmi lembaga” sebut Nyak Arief.
“Melalui media sosial kita mampu meraih beragam keuntungan, pengelolaan media sosial dijadikan media sosialisasi, dan transfer knowledge dengan alasan adanya kemudahan komunikasi dan interaksi jarak jauh maupun dekat yang dapat dilakukan dengan sangat mudah” jelas Nyak Arief lebih lanjut kepada para peserta.
Dalam materinya, Nyak Arief juga mendorong peserta untuk menjadi agen pengawas partisipatif, ia juga merincikan bagaimana tata cara melapor suatu pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu, mulai dari syarat formil hingga materilnya.
Sebagai informasi, Pengawas Pemilu telah melaksanakan program SKPP secara daring (online) pada tahun 2020, yang alumninya telah melaksanakan banyak program pengawasan partisipatif di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Aceh. Program SKPP ini secara berkelanjutan dilaksanakan demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024. [IM]