Panwaslih Provinsi Aceh Simulasikan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Kepada Panwaslih Aceh Besar
|
Jantho - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh, Naidi Faisal, melakukan kegiatan simulasi Penyelesaian Sengketa melalui Musyawarah Terbuka terhadap Panwaslih Kabupaten Aceh Besar pada hari Kamis (01/07/21).
Dalam pembukaan kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Besar tersebut, Naidi Faisal, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi teman-teman akan semua tahapan dalam proses musyawarah terbuka nantinya.
Dirinya juga menekankan, “pentingnya bagi Ketua, dan Anggota serta Jajaran Sekretariat untuk dapat terus meningkatkan kemampuan Penyelesaian Sengketa agar dapat memberikan kepastian, dan keadilan bagi para pihak dalam berkompetisi di pelaksanaan Pemilihan".
"Hal yang tidak dapat kita pungkiri, memang dalam hubungan sosial terkadang kita juga akan dihadapkan dengan para peserta yang merupakan saudara maupun kerabat kita. Bagaimana hal ini nantinya dapat kita sikapi. Oleh karenanya, simulasi ini selayaknya dapat memberikan kemampuan kepada kita agar dapat bersikap secara professional, dan berintegritas", ujar Naidi.
Pada kesempatan yang sama, Hafidh HS, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar sangat menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, simulasi ini membantu mereka dalam mengasah keterampilan beracara guna menyelesaikan sengketa proses yang muncul pada pelaksanaan pemilihan kedepannya.”
Disamping itu ia juga menginformasikan tentang kegiatan diskusi mingguan yang dilaksanakan oleh Panwaslih Aceh besar. “Diskusi mingguan ini diselenggarakan dengan membahas ragam persoalan, dan perkembangan maupun dinamika kepemiluan, serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu guna pengayaan pengetahuan sekretariat dalam mendukung pelaksanaan pengawasan Pemilihan di Aceh Besar,” ujarnya.
Simulasi ini dilaksanakan dengan mengikutsertakan seluruh Ketua dan Anggota serta juga Staf di sekretariat panwaslih setempat.
Secara bergantian Ketua, dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh besar mengambil peranan sebagai ketua musyawarah dan pegawai sekretariat berperan sebagai pemohon, dan termohon serta berperan sebagai kepaniteraan dalam mendukung pelaksanaan musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan. (PS)