Panwaslih Provinsi Aceh Serahkan Cinderamata Kepada PMN
|
Jakarta - Panwaslih Provinsi Aceh melalui Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Naidi Faisal menyerahkan cinderamata kepada Pusat Mediasi Nasional (PMN) pada kamis (18/03/2021).
Penyerahan Cinderamata ini sebagai bentuk penghargaan atas kerjasama PMN dalam pelaksanaan pelatihan mediator kepada jajaran Panwaslih Provinsi Aceh.
Cinderamata diterima langsung oleh Fahmi Shahab, S.E., MBL di kantor PMN Cilandak Barat Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Panwaslih Provinsi Aceh melalui PMN telah melatih sebanyak 26 (dua puluh enam) anggota Panwaslih, yang nantinya akan menjadi mediator tersertifikasi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya di Panwaslih.
Dari ke 26 (dua puluh enam) anggota Panwaslih yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari, 3 (tiga) orang anggota dan staf Panwaslih Provinsi Aceh serta 23 (dua puluh tiga) orang anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang telah mengikuti pelatihan dan ujian profesi mediator.
Sedangkan mengenai kelulusannya, masih menunggu pengumuman resmi kelulusan ujian profesi mediator ini.
Selain penyerahan cinderamata kepada PMN, Panwaslih Provinsi Aceh juga melakukan koordinasi ke Bawaslu RI.
Kegiatan ini disambut langsung oleh Rahmad Bagja S.H., L.LM selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. Dalam kesempatan tersebut, Naidi Faisal menyampaikan beberapa perkembangan pelaksanaan kegiatan Panwaslih Provinsi Aceh, dan Rahmad Bagja Juga menyampaikan beberapa perkembangan penyelesaian sengketa yang terjadi pada daerah-daerah yang telah melaksanakan Pilkada pada Tahun 2020 kemarin.
Rahmat Bagja juga berpesan agar Panwaslih Provinsi Aceh, dan Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh untuk dapat terus meningkatkan kemampuan, dan pengetahuan dalam penyelesaian sengketa proses kedepannya.
Kesiapan pengetahuan juga menjadi kunci utama dalam menyelesaikan seluruh sengketa yang muncul dalam tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan pada masa yang akan datang. (PS)
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Panwaslih Provinsi Aceh melalui PMN telah melatih sebanyak 26 (dua puluh enam) anggota Panwaslih, yang nantinya akan menjadi mediator tersertifikasi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya di Panwaslih.
Dari ke 26 (dua puluh enam) anggota Panwaslih yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari, 3 (tiga) orang anggota dan staf Panwaslih Provinsi Aceh serta 23 (dua puluh tiga) orang anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang telah mengikuti pelatihan dan ujian profesi mediator.
Sedangkan mengenai kelulusannya, masih menunggu pengumuman resmi kelulusan ujian profesi mediator ini.
Selain penyerahan cinderamata kepada PMN, Panwaslih Provinsi Aceh juga melakukan koordinasi ke Bawaslu RI.
Kegiatan ini disambut langsung oleh Rahmad Bagja S.H., L.LM selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. Dalam kesempatan tersebut, Naidi Faisal menyampaikan beberapa perkembangan pelaksanaan kegiatan Panwaslih Provinsi Aceh, dan Rahmad Bagja Juga menyampaikan beberapa perkembangan penyelesaian sengketa yang terjadi pada daerah-daerah yang telah melaksanakan Pilkada pada Tahun 2020 kemarin.
Rahmat Bagja juga berpesan agar Panwaslih Provinsi Aceh, dan Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh untuk dapat terus meningkatkan kemampuan, dan pengetahuan dalam penyelesaian sengketa proses kedepannya.
Kesiapan pengetahuan juga menjadi kunci utama dalam menyelesaikan seluruh sengketa yang muncul dalam tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan pada masa yang akan datang. (PS)