Panwaslih Provinsi Aceh sebagai Lembaga Non Stuktural Kembali Raih Predikat Informatif
|
Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh kembali mendapatkan anugerah keterbukaan informasi publik dengan meraih predikat sebagai lembaga informatif Tahun 2022 dalam kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA), Rabu 30/11/2022.
Kegiatan monev yang dilaksanakan oleh KIA ini dilakukam dengan beberapa metode dan tahapan penilaian. Tahapan pertama adalah sosialisasi penilaian keterbukaan informasi, dan dilanjutkan Tahap Kedua dengan pengisian Self Assessment Question (SAQ), dengan menjawab pertanyaan dan penginputan data serta Tahapan Ketiga dengan kegiatan presentasi oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, dan wawancara yang langsung diuji oleh Tim Penguji yang berasal dari unsur Komisi Informasi Aceh (KIA), pers, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tahapan penilaian diakhiri dengan pengumuman lembaga publik yang mendapatkan predikat Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, dan Tidak Informatif. Panwaslih Provinsi Aceh pada tahun ini kembali mendapat predikat Informatif.
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah menyatakan "kami mengucapkan syukur Alhamdulillah, Panwaslih Provinsi Aceh kembali menjadi lembaga yg informatif sesuai penilaian KIA di tahun ini. Panwaslih Provinsi Aceh terus melakukan pengembangan, dan peningkatan kelembagaan dalam semua aspek, tak terkecuali peningkatan keterbukaan infomasi publik. Harapan saya, Panwaslih Provinsi Aceh dapat mempertahankan, dan terus meningkatkan keterpenuhan keterbukaan informasi bagi publik untuk pengembangan, dan peningkatan kualitas demokrasi khususnya di Aceh dan umunya di Indonesia. Bawaslu terbuka, Pemilu terpercaya". Lebih lanjut Faizah menegaskan "bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu".
Sebagai tambahan, penilaian keterbukaan informasi publik ini diikuti oleh seluruh lembaga yang ada di Provinsi Aceh (MT).